2024, 20 Bank Bangkrut, Disebabkan Karena Kecurangan, LPS Sebut 3 Cara Ini Modusnya

2024, 20 Bank Bangkrut, Disebabkan Karena Kecurangan, LPS Sebut 3 Cara Ini Modusnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Sepanjang tahun 2024 sejak januari hingga saat ini, sudah ada 20 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang bangkrut.

Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil sikap tegas dengan mencabut izin usaha ke-20 bank tersebut.

Banyaknya, bank yang bangkrut ini karena pengelolaannya tidak sehat. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan ke-20 Bank bangkrut tersebut dicabut izinnya oleh OJK karena adanya praktik kecurangan (fraud).

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, maraknya praktik fraud atau kecurangan di industri BPR disebabkan oleh masih adanya celah dalam pengawasan operasional bisnis bank.

BACA JUGA:Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Terus Bertambah, Totalnya sudah 20, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Bank Bangkrut Terus Bertambah, Ini yang Terbaru

"Pengawasan berjenjang tidak berjalan di BPR yang bersangkutan, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu," katanya.

Berdasarkan data LPS, terdapat 3 macam modus fraud yang paling sering terjadi di internal BPR sehingga menyebabkan bank tersebut bangkrut.

Adapun para pelakunya biasanya merupakan orang dalam, bisa saja seorang direksi, komisaris, atau pegawai BPR itu sendiri. 

Adapun modusnya adalah sebagai berikut:

1. Calon debitur yang bekerja sama dengan direksi dalam melakukan pengajuan kredit.

Lewat modus ini, direksi yang memiliki wewenang untuk menyetejui pemberian kredit bakal menerima pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh calon debitur, tanpa melakukan penilaian sesuai ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Hingga Pertengahan Desember 2024, 19 Bank Bangkrut dan Izin Operasinya Dicabut OJK, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Daftar Bank Bangkrut dan Izinnya Dicabut OJK Bertambah Lagi, Ini yang Terbaru

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan