ASN Pemkot Bengkulu Dilarang Nambah Libur Nataru, Ini Sanksinya
Pj Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto --
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengingatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga kedisiplinan kerja. Terutama tidak melakukan penambahan cuti atau libur dalam momentum Natal dan tahun baru 2025.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto menerangkan, ketentuan libur Nataru sudah diatur oleh pemerintah pusat yakni pada Hari Raya Natal 25 Desember 2024 dan cuti bersama pada 26 Desember 2024.
"Ya dibulan Desember ini ada agenda cuti bersama dan sesuai dengan jadwal semua ASN terpantau tetap disiplin," ujar Eko Agusrianto.
BACA JUGA:Dewan Provinsi Bengkulu Sidak Dua Rumah Sakit, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Investasi Bitcoin, Uang Rp 67 Juta Raib, Begini Modusnya
Sementara itu, sambungnya, untuk libur tahun baru 2025 hanya berlangsung satu hari tanpa disertai dengan cuti bersama. Sebab satu hari setelahnya yakni pada Rabu 1 Januari 2025 dan para ASN wajib masuk kerja pada tanggal 2 Januari 2025.
"Seluruh ASN di lingkungan Kota Bengkulu dapat menjaga kedisiplinan dengan tidak menambah izin libur," sampainya.
Ia menjelaskan, pengawasan akan dilakukan Pemkot pada hari pertama masuk kerja di awal tahun 2025 mendatang. Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta, agar mewajibkan melaksanakan apel dan absensi bawahannya. Kemudian Pemkot nantinya akan menilai hasil absensi pegawai tersebut untuk mengetahui tingkat kehadiran ASN, PTT maupun PPPK dilingkup Pemkot.
"Nanti didata siapa saja yang hadir dan siapa yang izin. Pemantauan ini guna menjaga kedisiplinan untuk menjadi tolak ukur kinerja," tandasnya.
Disampaikan Eko, pihaknya mengharapkan agar tidak ada penurunan efektifitas pelayanan masyarakat pasca libur tahun baru. Ia pun meminta, agar para ASN dapat menjadikan momentum awal tahun sebagai peningkatan dan menambah semangat baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai bidang masing-masing. Sanksi ringan hingga berat juga akan menjadi konsekuensi yang diterima ASN jika dianggap tidak disiplin. Karena tingkat kedisiplinan juga menjadi tolak ukur pemerintah daerah membayarkan hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima ASN setiap bulannya.
"Kami memahami kebutuhan ASN untuk berlibur, namun semua harus tetap mengikuti prosedur yang berlaku," pungkasnya. (medi)