Ongkos Haji Bakal Diumumkan Pada 10 Januari 2025, Segini Tafsirannya
Ilustrasi prosesi haji -Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M ditargetkan pada 10 Januari 2025.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin 30 Desember 2024.
"Rencananya, paling lambat 10 Januari nanti,Ungkap proa yang akrab disapa Romo Syafii.
Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Menteri Agama Nasarudin Umar mengajukan usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 93.389.684,99 untuk tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 70% akan ditanggung oleh jemaah haji (Bipih), yaitu sebesar Rp 65.372.779,49.
BACA JUGA:Dibahas Panja Bipih Diprediksi Turun, Wamenag: Insya Allah Dibawah 56 Juta
BACA JUGA:Selama 2024, Lebih dari 598 Ribu Mendapat Sertifikasi Pendidik. Nunuk: Mereka Berhak Sertifikasi
"Untuk tahun 2025, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 93,38 juta, dengan Rp 65,37 juta atau 70 persennya adalah Bipih. Sedangkan sisanya sebesar Rp 28 juta atau 30 persen merupakan BPIH plus," ujar Nasaruddin Umar.
Nasaruddin Umar menjelaskan, pertimbangan biaya dihitung berdasarkan dua komponen. Pertama, biaya setiap penerbangan ke Arab Saudi dan biaya pertimbangan efisiensi dan efektivitas.
Ditambahkan Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i mengungkapkan bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada tahun 2025 bisa turun menjadi Rp 87 juta.
"Saya dan beberapa orang yang mengerti haji telah melakukan kajian singkat tentang rasionalisasi BPIH pada tahun 2025. Bahkan, bisa mencapai Rp 87 juta. Nanti akan kami serahkan ke pimpinan,'' kata Shafii.
Seraya menambahkan "Menurut saya, hal ini masih bisa kita dalami lebih lanjut. Masih banyak unsur yang bisa dikerucutkan".
Ada beberapa unsur yang bisa dikerucutkan. Misalnya, unsur pelayanan ibadah haji di al-Muzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina).
BACA JUGA:Komitmen Berantas Korupsi, BP Haji Gandeng Itjen Kemenag Kendalikan Gratifikasi