Jelang Pergantian Tahun 2025, PPN 12 % Batal Naik Prabowo : Prioritaskan Kepentingan Rakyat
Presiden RI Prabowo Subianto -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Tepat sebelum tahun baru dimulai, Pemerintah mengumumkan keputusan baru untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dijadwalkan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Namun, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa kenaikan tersebut hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong barang mewah.
Presiden Prabowo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat pada hari Selasa, 31 Desember.
“Hari ini, pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, dan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan dikenakan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang dikenai PPnBM yang dikonsumsi oleh orang kaya.
BACA JUGA:KUR BSI Rp 70 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
BACA JUGA:Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Selain Kendaraan Bermotor, Ini Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Presiden Prabowo mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah atau yang diklasifikasikan sebagai pajak konsumsi barang mewah (PPnBM).
Untuk barang dan jasa yang tidak tergolong barang mewah, tidak akan ada kenaikan dan tarif PPN 11% akan berlaku.
Keputusan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk memprioritaskan kepentingan rakyat, melindungi daya beli mereka dan mendorong pemerataan ekonomi.
Kebijakan baru ini mengakhiri tarik ulur mengenai kenaikan tarif PPN menjadi 12% yang telah berlangsung sejak awal Desember.
Pernyataan pembatalan naikan PPN 12 h Sri Mulyani dalam sebuah postingan di akun media sosialnya.
"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini sudah dikenakan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) sebagaimana diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati.
BACA JUGA:Rehab Selesai, Wisata Kota Tuo Kembali Dibuka, Ini Pesan Pj Walikota Bengkulu