Kemenag Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap I, 71.424 Peserta Wajib Lengkapi Dokumen Ini
IST/BE Peserta seleksi kompetensi PPPK di Kabupaten Benteng saat melakukan register sebelum memasuki ruang ujian, beberapa waktu lalu -istimewa/bengkuluekspress-
BACA JUGA:MotoGP 2025 Segera Dimulai, Digelar 22 Seri, Ini Jadwal dan Tempatnya
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama) yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.
"Apabila peserta yang terpilih tidak dapat menyelesaikan DRH sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumentasi, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau mengundurkan diri." ungkap pria yang akrab disapa kang Dhani.
Disisi lain Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kemenag, Wawan DJunaedi, jika peserta dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, maka surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan dibubuhi materai 10.000 harus dilengkapi dan diunggah.
Dengan demikian, kebutuhan posisi yang bersangkutan dapat diisi/digantikan oleh peserta berikutnya yang memiliki kebutuhan posisi yang sama, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Peserta pengganti/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan selanjutnya diberitahukan," ujar Wawan (**)