Rincian Batas Pembelian Token Listrik Diskon 50%, Berikut Daftar
Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Pemerintah melalui PT PLN menawarkan program insentif berupa diskon 50% untuk tarif dan token listrik.
Program ini bertujuan untuk mengurangi beban rumah tangga sebagai imbas dari kenaikan PPN 12 %.
Lantas, berapa batasan untuk diskon 50% token listrik, dan menurut PLN, dari 84 juta pelanggan yang terdaftar, sebanyak 81,4 juta rumah tangga memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini.
Mengacu pada diskon tertentu yang ditawarkan oleh PLN atau instansi terkait, penting untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku,
Berikut rincian kelompok pelanggan berdasarkan daya listrik.
Pasalnya, diskon 50 persen pada token listrik memiliki batasan maksimal pembelian yang berbeda untuk setiap daya.
BACA JUGA:Terbaru, MK Hapus Ambang Batas Syarat Pencalonan Presiden, Ini Keputusannya
BACA JUGA:Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Batasan Pembelian Diskon Listrik 50%
Berikut rincian lengkapnya:
1. Daya 450 VA
Maksimal pembelian token: 324 kWh
Harga listrik per kWh: Rp 415
Total maksimal pembelian: Rp 134.460
Diskon maksimal: Rp 67.230