Waspada Penipuan Mengatasnamakan Petugas DPMPTSP, Ini Warning Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan. --

Harianbengkuluekspress.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bengkulu, Irsan Setiawan mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Bengkulu, agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas DPMPTSP, LKPM atau OSS dengan tujuan tertentu menipu pelaku usaha. Irsan menjelaskan telah menerima laporan adanya pihak yang berpura-pura menjadi petugas resmi dan meminta imbalan tertentu. 

"Kami tegaskan petugas yang berwenang tidak akan meminta uang atau imbalan dalam bentuk apapun untuk pelayanan yang diberikan. Petugas resmi selalu dilengkapi dengan identitas dan dokumen yang sah," tegas Irsan, Kamis, 2 Januari 2025.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas PMPTSP Kota Bengkulu meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pihak yang mencurigakan. Jika menemui petugas yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera memfoto identitas mereka dan bisa segera melaporkannya melalui WhatsApp ke nomor pengaduan resmi, yakni 0838-0947-2006.

"Kami berharap pelaku usaha dapat lebih waspada dan juga aktif melaporkan segala bentuk penipuan. Dinas PMPTSP berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan yang ada," kata Irsan.

BACA JUGA:Dana Hibah Ormas di BU Dikucurkan Rp 150 Juta, Ini Nama Penerimanya

BACA JUGA:Hasil Audit Keluar, Tsk Korupsi DD di Lebong Ditetapkan, Ini Nama Desanya

Untuk informasi lebih lanjut, dia mengatakan, masyarakat bisa mengakses website resmi di mpp.bengkulukota.go.id atau mengikuti akun media sosial DPMPTSP Kota Bengkulu di Facebook dan Instagram.

Langkah ini bagian dari komitmen Dinas PMPTSP Kota Bengkulu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan pelayanan publik bebas dari segala bentuk penipuan. Karena, DPMPTSP merupakan salah satu mall pelayanan publik yang sudah diresmikan sejak tahun 2023 yang lalu, sehingga jika ada oknum yang memanfaatkan hal ini tentu akan dilakukan langkah hukum.

"Silakan masuk ke website atau media sosial kita untuk mencari tahu informasi lanjutannya. hal ini tak lain jangan sampai ada pelaku usaha di kota ini yang tertipu," pungkasnya. (Bhudi Sulaksono) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan