PKL Taman Merdeka Diberi Peringatan Terakhir, Ini Kata Kadispar BS

PKL di Taman Merdeka Kota Manna saat diberikan arahan oleh pihak Dispar Bengkulu Selatan, pada Jumat 3 Januari 2024.- RENALD/BE -

harianbengkuluekspress.id – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bengkulu Selatan kembali memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku aktivitas usaha lainnya di area Taman Merdeka. 

Kepala Dispar Bengkulu Selatan, Rendra Febrianto menyampaikan, bahwa ini merupakan surat peringatan terakhir yang disampaikan kepada para PKL agar membongkar lapak jualannya. Sebab aktivitas tersebut dinilai telah merusak tatanan kota dan mengganggu fungsi taman Merdeka sebagai ruang publik. Sehingga sudah seharusnya PKL yang ada ditertibkan.

"Surat peringatan ini sudah dua kali diedarkan, yaitu pada 10 dan 20 Desember 2024. Kamis (02/01), kami kembali menegaskan agar tempat jualan di area tersebut segera dibersihkan sendiri sebelum batas waktu yang ditentukan," ujar Rendra kepada BE, Jumat 3 Januari 2024.

BACA JUGA:Wabup Seluma Santuni Korban Kebakaran, Begini Pesannya

BACA JUGA:Momentum HAB ke-79 di Kaur, Perkuat Kerukunan Umat Melalui Cara Ini

Lebih lanjut Rendra menambahkan, bahwa segala bentuk aktivitas perdagangan atau usaha di area Taman Merdeka tidak diperbolehkan. Selain merusak keindahan, keberadaan PKL di kawasan ini juga menyebabkan gangguan pada arus lalu lintas di sekitar taman.

“Untuk itu, kami tegaskan area Taman Merdeka harus bebas dari aktivitas perdagangan. Jika peringatan ini tidak diindahkan hingga batas waktu terakhir, yaitu Senin 6 Januari 2025, maka kami akan melakukan penertiban bersama pihak berwenang sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” jelasnya.

Bahkan dijelaskannya, Dispar Bengkulu Selatan berharap adanya kerja sama dari semua pihak untuk menjaga keindahan dan fungsi Taman Merdeka sebagai ruang publik. Taman ini dirancang sebagai tempat yang nyaman dan tertib bagi seluruh masyarakat, bukan untuk aktivitas komersial.

“Kami sangat menghargai pengertian dan kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang nyaman. Ini demi kepentingan bersama, agar Taman Merdeka tetap menjadi ikon kota yang tertib dan indah,” tutup Rendra.

Ia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bengkulu Selatan untuk menata kota dan menjaga fasilitas umum dari penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya. PKL diimbau untuk segera mematuhi aturan guna menghindari tindakan penertiban lebih lanjut. (renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan