4 Ribu Honorer di Pemprov Bengkulu Resah, Penyebabnya Soal Perpanjangan SK

Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi -IST/BE-

"Kewenangan perpanjangan SK tenaga non ASN itu ada di OPD," terang Sri.

Tidak dibolehkannya rekrutmen honorer baru, menurut Sri, telah diatur dalam  UU ASN nomor 2 tahun 2023, poin 8. Regulasi itu mengatur urusan non ASN telah diselesaikan tahun 2024.

"Untuk itu, sekarang pemerintah sedang gencar menggelar seleksi PPPK dan CPNS. Agar tidak lagi ada tenaga honorer," tandasnya. (151)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan