Tim ESDM Teliti Dampak SUTT, Begini Penjelasan Kepala ESDM Provinsi Bengkulu

IST/BE Tim Dinas ESDM Provinsi dan pihak lain, melakukan pengecekan atas dampak tower SUTT PLTU Teluk Sepang, di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Kamis 8 Januari 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu dan pihak terkait telah meninjau langsung laporan warga terkait dampak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), di Desa Padang Kuas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Donni Swabuana ST MSi mengatakan, keluhan masyarakat terkait dampak kesehatan dan kerusakan barang elektronik akibat tower SUTT itu perlu diteliti lebih mendalam. Meskipun warga telah menunjukkan beberapa barang elektronik yang  rusak diduga akibat dampak tower SUTT.

"Karena menyangkut medan magnet dan listrik, maka harus diteliti lebih mendalam," terang Donni,  Rabu 8 Januari 2024.

Donni pun juga mengatakan penelitian mendalam juga dilakukan terkait keluhan dampak kesehatan akinat SUTT. Dampak kesehatan  juga tidak bisa divonis secara langsung dari hasil peninjauan tersebut. Semua harus diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk bisa mengetahui penyebab pasti dari dampak yang dirasakan masyarakat.

BACA JUGA:Kuota Pupuk Kaur Bertambah 5.436 Ton, Harapannya Hasil Pertanian Meningkat

BACA JUGA:Perekaman KTP Elektronik di Mukomuko Capai Segini

"Jadi perlu penelitian yang lebih komprehensif," jelasnya.

Kemudian, dari hasil pengecekan di lapangan diketahui,  jarak antara tower dengan rumah warga telah memenuhi jarak aman sesuai dengan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Aturan tersebut mengatur jarak vertikal dan horizontal minimum 5 meter. Sementara menurut Donni, di lapangan ditemukan jarak tower dengan rumah warga  telah lebih dari 15 meter.

"Dari hasil pengecekan visual, kami dapat memastikan jarak bebas tower sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Permen ESDM," tegas Donni.

Begitupun soal ganti rugi lahan untuk dijadikan tower SUTT, menurut Donni, PT TLB telah memberikan kompensasi sebesar Rp 80 juta kepada warga yang memiliki rumah maupun lahan, yang terkena dampak pembebasan lahan.

"Pembebasan lahan sudah selesai dan rumah yang paling dekat dengan tower telah menerima hampir Rp 80 juta sebagai kompensasi," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Motif Pembunuhan Sadis di Kaur, Pelaku Takut Ketahuan Mencuri Motor Korban

Salah Seorang Warga Dusun II Desa Padang Kuas Rohma mengatakan, selama pemeriksaan ditemukan banyak peralatan elektronik milik warga yang rusak akibat radiasi dari SUTT.

"Sebelum tower SUTT dibangun PT TLB menyatakan SUTT ini tidak berbahaya. Namun, kenyataannya kami sering merasakan sakit kepala, nyeri sendi, dan banyak peralatan elektronik yang terbakar di rumah kami. Bahkan, anak saya pernah tersetrum oleh aliran listrik yang berasal dari lantai rumah," terang Rohma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan