Penetapan 3 Kada Terpilih di Provinsi Bengkulu Ditunda, Tunggu Sidang MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan menetapkan pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu pada Kamis, 9 Januari 2024.-RIO/BE-
"Karena di MK sudah teregister, maka proses sidang tetap berlanjut," tambah Rusman.
Sementara itu, untuk keputusan pemenangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rusman mengatakan, akan dilakukan lewat sidang pleno di Aula KPU Provinsi Bengkulu. Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU pada 7 Desember 2024 lalu, paslon Gubernur dan Wagub Bengkulu nomor urut 1 Helmi Hasan-Ir Mian unggul dengan mendapat 616.469 suara. Sementara paslon nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani mendapatkan 502.477 suara.
Dari rekapitulasi hasil perhitungan suara 10 kabupaten/kota, jumlah suara sah sebanyak 1.118.946 dan suara tidak sah sebanyak 75.474. Total suara sah dan tidak sah sebanyak 1.194.420 suara.
"Pukul 14.00 WIB, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan hasil Pilgub Bengkulu," ujarnya.
Dalam pleno itu, lanjut Rusman, KPU mengundang masing-masing paslon Pilgub Bengkulu. Termasuk partai politik pengusung masing-masing paslon. Sehingga pleno itu bisa disaksikan langsung dan diputuskan secara resmi.
"Kita undang semua pada rapat pleno tersebut," terang Rusman.
Untuk penetapan pemenang Pilkada di tingkat kabupaten, menurut Rusman, akan digelar serentak pada tanggal 9 Januari 2024. Pleno itu akan dilakukan oleh KPU kabupaten di daerahnya masing-masing.
"Pleno penetapannya yang tidak masuk dalam sengketa di MK, semua serentak," tandasnya. (151)