Kades Bantah Pemotongan Honor Pengurus Masjid, Inspektorat Tetap Lakukan Investigasi
RENALD/BE Kepala Desa Muara Payang, Yalin Aswi Tantawi saat menyapaikan klarifikasi mengenai adanya laporan pemotongan honor pengurus Masjid Sirotal Mustaqin dihadapan masyarakat desa pada Rabu 8 Januari 2025.--
Namun, pada gelaran kelarifikasi tersebut, pihak pelapor, yaitu Agunawan yang merupakan Khotib Masjid Sirotal Mustaqim yang juga menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat dan Kejari Bengkulu Selatan tidak hadir dalam acara tersebut. Sebelumnya Agunawan telah melaporkan Kepala Desa Muara Payang, Yalin Aswi Tantawi ke Inspektorat Bengkulu pada Senin 6 Januari 2025 yang diduga sengaja melakukan pemotongan gaji terhadap pengurus masjid selama Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Dinsos Amankan ODGJ, Ini Nomor Whatsapp untuk Pengaduan ODGJ yang Disiapkan Dinsos Kota Bengkulu
Dalam laporannya, Agunawan menyebutkan beberapa pengurus masjid menjadi korban dari pemotongan ini, yaitu Gaji Imam dipotong sebesar Rp50.000 per bulan, Khotib Rp25.000 per bulan, Gharim Rp25.000 per bulan, dan Bilal sebesar Rp25.000 per bulan selama 12 bulan penuh dalam satu tahun anggaran. Dugaan ini dianggap sebagai tindakan yang merugikan hak-hak para pengurus masjid yang seharusnya mendapatkan gaji utuh sesuai alokasi dana desa. (Renald)