Dibebani Target Rp 31 Miliar, Bapenda Hanya Didukung 7 ASN
RENALD/BE Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan--
Harianbengkuluekspress.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan menghadapi tantangan berat di tahun 2025. Ditambah lagi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok sebesar Rp 31 miliar menjadi pekerjaan besar bagi OPD ini, terutama karena keterbatasan jumlah pegawai.
Sebab saat ini, Bapenda hanya memiliki tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Kepala Badan, setelah hilangnya tenaga honorer yang sebelumnya mendukung operasional. Pasca pembentukan OPD baru melalui nomenklatur yang ditetapkan tahun lalu, Bapenda mengandalkan tenaga honorer untuk melaksanakan berbagai tugas teknis, mulai dari penarikan retribusi hingga pengelolaan pajak daerah.
Namun, kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yang menghapuskan tenaga honorer berdampak signifikan pada Bapenda. Saat ini, seluruh tugas hanya dapat ditangani oleh tujuh ASN, jumlah yang dinilai sangat tidak memadai untuk mengelola target sebesar itu.
Kepala Bapenda Bengkulu Selatan, Didi Krestiawan mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi kendala utama dalam pengelolaan target PAD yang besar ini.
BACA JUGA:Giliran Sapi Dimangsa Harimau, Warga 3 Desa di Mukomuko Diminta Waspada, Begini Caranya
BACA JUGA:Khasiat Makan Biji Kelor, Jauhkan Anda Dari Penyakit Ini
"Dengan hanya tujuh ASN, tugas pengelolaan pendapatan daerah menjadi sangat berat. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut, baik dari pemerintah daerah maupun pusat, untuk mencari solusi atas keterbatasan ini," ujar Didi kepada BE pada Kamis 9 Januari 2024.
Ia menambahkan, target PAD yang harus dikelola Bapenda mencakup berbagai sektor potensial. Mulai dari pajak hingga retribusi, yang memerlukan penanganan intensif.
“Potensi PAD kita besar, tetapi membutuhkan tenaga yang cukup untuk optimalisasi. Tanpa dukungan SDM yang memadai, sulit bagi kami untuk mencapai target ini,” tambahnya.
Didi menerangkan hilangnya tenaga honorer semakin memperburuk situasi. Sebelum kebijakan penghapusan honorer diterapkan, tenaga non-ASN di Bapenda menjadi tulang punggung dalam menangani pekerjaan teknis.
"Dengan sistem penarikan retribusi yang membutuhkan pendekatan langsung ke lapangan, keberadaan tenaga tambahan sangat penting untuk memastikan proses berjalan lancar," terangnya.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis di Mukomuko Belum Ada Kepastian, Ini Penyebabnya
Namun, dengan dikeluarkannya Surat Edaran KemenPAN RB terkait pemberhentian tenaga honorer, khususnya yang tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bapenda harus merelakan seluruh tenaga honorer yang selama ini membantu pekerjaan.
"Kami berharap ada kebijakan lanjutan yang memungkinkan perekrutan kembali tenaga pendukung, baik melalui tenaga kontrak atau solusi lain, agar tugas Bapenda dapat berjalan lebih maksimal," katanya.