Penetapan Bupati dan Wabup BU Terpilih Diserahkan ke Dewan, Ini jadwal Paripurnanya
foto internet--
harianbengkuluekspress.id - Sehari pasca penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU) terpilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Kamis 9 Januari 2025 lalu. KPU BU kembali menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wakil Bupat BU terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 kepada DPRD BU. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh pihak Sekwan BU, Jumat 10 Januari 2025.
Usai penyerahan tersebut, Ketua KPU BU Santoso SPd mengatakan, bahwa penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 18 Tahun 2024. Dimana sehari pasca penetapan KPU diwajibkan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih beserta berita acara dan keputusan KPU BU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, kepada DPRD Kabupaten BU.
"Ya, hari ini Jumat 10 Januari 2025, kami melaksanakan amanah PKPU tersebut dengan menyerahkan dokumen ini kepada DPRD Kabupaten BU. Ini merupakan proses akhir yang harus dilaksanakan oleh kita dalam tahapan pemilihan serentak 2024 di Kabupaten BU," ujarnya.
BACA JUGA:Target Investasi di Benteng Tak Tercapai, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Dewan Segera Paripurnakan Hasil Pilkada Rejang Lebong, Ini Jadwalnya
Ditambahkannya, bahwa dengan telah diserahkannya berkas salinan tersebut, agar bisa ditindaklanjuti oleh pihak DPRD Kabupaten BU untuk melakukan rapat paripurna yang diharapkan bisa berjalan dengan lancar.
"Kami harap dengan telah diserahkannya berkas salinan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, dan kami harap bisa berjalan dengan lancar," harapnya.
Sementara itu, Sekwan BU, Eka Hendriyadi menyampaikan, bahwa benar pihaknya menerima berkas salinan SK penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 langsung dari pihak KPU BU yang didampingi oleh pihak Bawaslu Kabupaten BU. Meski dalam penyerahan tersebut tidak langsung diterima oleh pihak pimpinan ataupun Anggota DPRD BU. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi penyerahan berkas tersebut.
"Allhamdulilah, kita telah menerima berkas salinan keputusan penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati BU terpilih dari pihak KPU BU dan ini sesuai dengan regulasi yang ada dan akan segera ditindaklanjuti," ungkapnya.
Lebih lanjut Eka menyampaikan, bahwa setelah ini diterima pihaknya akan langsung mengagendakan rapat Paripurna yang direncanakan akan berlangsung pada hari Selasa 14 Januari 2025 mendatang. Dimana agenda rapat paripurna tersebut, yakni rapat paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati BU periode 2020-2025 dan rapat Paripurna usulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati BU terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
"Rencananya Paripurna tersebut akan dijadwalkan pada Selasa 14 Januari 2024 mendatang," tandasnya.(afrizal)