Rusun di Lebong Belum Boleh Dihuni, Ini Penyebabnya
HUNI: belum serah terima dari kementerian, Rusun yang berada di belakang kantor BKD Lebong belum boleh dihuni.-ERICK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Belum serah terima, sehingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Lebong memastikan untuk saat ini rumah susun (Rusun) yang sebelumnya telah diperbaiki tim dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sumatera IV Jambi-Bengkulu masih belum diisi oleh penghuni.
Kepala Disperkim Kabupaten Lebong, Epan Gustanto SP mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dari tim BP2P yang masih mengurus untuk pelaksanaan pelimpahan aset ke Kemnterian PUPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kita masih menunggu hasilnya, jika telah selesai maka akan diserah terimakan,” sampainya, Minggu 12 Januari 2025.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Menunggak, Pelayanan Tetap Berjalan, Ini Kata Kadinkes Lebong
BACA JUGA:Crosser Cilik Pukau Penonton Grasstrack Escobar Cup 5 Championship Kepahiang, Ini Biodatanya
Lanjut Epan, sebelumnya pelaksanaan serah terima dijadwalkan akan dilaksanakan diakhir tahun 2024 yang lalu. Akan tetapi mungkin karena masih ada yang harus dilengkapi dari pihak BP2P, sehingga hasil koordinasi dari Kemnterian PUPR dan Kemenkeu belum diterima.
“Jika tidak ada halangan dalam waku dekat ini pelimpahan aset sudah kita laksanakan,” ucapnya.
Ditegaskan Epan, meskipun sebelum diperbaiki rusun telah ada penghuninya, namun karena dilakukan perbaikan maka penghuni telah diminta untuk mengosongkan sementara kamar yang mereka huni dan saat ini rusun masih tetap dikosngkan terlebih dahulu.
“Saat ini rusun masih kosong, setelah serah terima maka diperbolahkan untuk kembali dihuni,” jelasnya.
Masih kata Epan, jika telah dilaksanakan serah terima rusun, selanjutnya di tahun 2025 penghuni rusun sudah bisa menempati kamar yang telah disiapkan sebanyak 44 kamar. Dimana untuk penghuni rusun sudah puluhan orang sebagai calon penerima.
“Jumlah penghuninya sendiri akan terus bertambah,” ujarnya.
Epan menambahkan, dengan selesainya perbaikan rusun dan serah terima nantinya telah dilaksanakan serta penghuni rusun telah ditetapkan, maka diharapkan bisa menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD). Dimana sebelumnya setiap penghuni dipungut biaya sebesar Rp 250 ribu setiap bulan.
“Biaya sebesar Rp 250 ribu tersebut biaya minimal, nanti kita lihat apakah biayanya tetap atau meningkat,” ujarnya.
Data terhimpun, rusun yang dibangun di kawasan belakang kantor Bupati Lebong pada tahun 2019 yang lalu dan selesai diawal tahun 2020 menelan biaya sebesar Rp 54 miliar bantuan dari Kementrian PUPR RI.