Terdakwa Pasar Inpres Kaur Minta Proses Pihak Lain, Ini Dia Alasannya

DOK/BE Tujuh terdakwa korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpers Bintuhan saat menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan, Kabupaten Kaur tahun 2022 meminta jaksa menyelidiki keterlibatan pihak lain. Seperti yang disampaikan Deden Abdul Hakim SH kuasa hukum para terdakwa. JPU harus mempertimbangkan unsur pasal 55 setiap orang yang ikut, serta secara bersama memperkaya diri atau orang lain maka diproses hukum. Karena berdasarkan fakta persidangan, salah satu pihak yang menerima aliran dana adalah kepala daerah.

Hal tersebut disebutkan jelas oleh terdakwa dalam persidangan. Saat mendapatkan proyek di Disperindagkop Kabupaten Kaur, harus ada fee yang dibayarkan. Setidaknya harus ada fee sebesar 10 persen diberikan kepada Bupati, barulah setelah itu fee lain kepada kepala dinas, serta pihak terkait lain yang besarnnya berbeda-beda. 

"Ini bukan asumsi, saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan mengatakan hal tersebut (pemberian fee pada kepala daerah). Untuk itu, jaksa harusnya memeriksa pihak yang terlibat, jadi siapa saja yang terlibat bisa dijerat dengan hukuman," jelas Deden. 

Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH, juga membenarkan ada aliran dana dari terdakwa ke kepala daerah. Hanya saja, belum bisa disampaikan apakah temuan fakta sidang tersebut ditindaklanjuti ke penyelidikan. 

BACA JUGA:Pertimbangkan Rumah Aren Jilid II, Begini Penjelasan JPU dari Kejari Rejang Lebong

BACA JUGA:Seluruh Puskesmas di Mukomuko Ditargetkan Terdapat Rabies Center, Ini Tujuannya

"Berdasarkan fakta sidang, salah satu terdakwa menghadap Kadis dan diberitahu berapa komitmen fee yang harus dibayar kepada kepala daerah, kadis dan pokja. Semua fee tersebut sudah dipenuhi oleh terdakwa," ujar Kasi Pidsus. 

Meski terdakwa yang merupakan kontraktor mengaku memberikan sejumlah uang, tetapi mantan Kadis Disperindagkop Kaur membantah menerima. Hal tersebut disampaikan dalam persidangan. 

"Saya tidak menerima dan menikmati, demi alloh," ujar Agusman didalam persidangan. 

Perkara tersebut mendudukan 7 orang terdakwa, mantan Kadis Disperindagkop Kabupaten Kaur sekaligus KPA Agusman Efendi. Pandariadmo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Melden Efendi, selaku Dirut CV SYB. Soudarmadi Agus Cik, peminjam perusahaan CV SYB. Kemudian, anggota Pokja UKPBJ, Thavib Setiawan, peminjam perusahaan CV TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV TP sekaligus Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

BACA JUGA:Kasus Rabies Meningkat, Segini Jumlah Kasusnya di Provinsi Bengkulu

Kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Inpres Kabupaten Kaur, tahun 2022, menghabiskan anggaran Rp 3 miliar. Dengan kerugian negara berdasarkan audit Rp 2,6 miliar. Salah satu terdakwa yang telah menitipkan uang kerugian negara terdakwa Agusman Effendi, dia menitipkan ke Kejari Kaur Rp 180 juta. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan