Dua Unsur Pimpinan Dewan di Mukomuko Diberi Mobnas Baru, Ini Jenisnya

Mobnas baru yang diperuntuk Waka 1 dan 2 DPRD Mukomuko masih berada di garasi. -IST/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Dua  unit mobil Toyota Fortuner VRZ baru  yang sempat digunakan 2 unsur pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko yakni Wakil Ketua (Waka I) dan Waka 2 akan ditarik. Kemudian akan diganti dengan mobil dinas (Mobnas) baru jenis  Honda HRV tipe tertinggi dan keluaran terbaru. “Iya, dua unit mobil Honda HRV diperuntukan sebagai mobnas unsur pimpinan DPRD Mukomuko yang dibeli menggunakan anggaran APBD P 2024 lalu dengan total Rp 1,6 miliar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti. 

Dijelaskan Eva, sebelumnya di APBD murni 2024 lalu telah dibelanjakan mobil Toyota Fortuner untuk dua  unsur pimpinan DPRD. Namun karena ada ketentuan terkait Cubicle centimeter (CC) atau tenaga mesin mobil maksimal untuk Mobnas Waka l dan Waka ll 2000 CC, sedangkan Toyota Fortuner 2400 CC, maka dilakukan penggantian terhadap Mobnas tersebut.

“Mobnas yang sudah digunakan Waka l dan Waka ll beberapa bulan terakhir akan kita Tarik. Mobnasnya kita ganti dengan HRV yang memiliki 1500 CC,” jelasnya. 

BACA JUGA:Warga Benteng Nekat Seberangi Sungai Pakai Motor, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Eks Transito Dihibahkan untuk UNIB, Ini Pernyatan Plt Gubernur Bengkulu

Ia menerangkan, sedangkan dua Mobnas Fortuner tersebut akan digunakan Wakil Bupati  dan Sekretaris Daerah (Sekda). Sebab mobnas Wabup belum ada karena rusak akibat kecelakaan beberapa waktu lalu. Sedangkan mobnas Sekda masih dalam masa perawatan.

“Jabatan Wabup memang belum memiliki Mobnas  paska mobnas yang digunakan mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu. Sedang untuk Mobnas Sekda yang saat ini akan memasuki masa perawatan sebelum nantinya akan dipinjamkan kembali ke pejabat lainnya,” katanya. 

Selanjutnya, sambung Eva,  untuk Mobnas Ketua DPRD Mukomuko saat ini  masih menggunakan Mitsubishi Pajero sesuai dengan pengadaan yang dilakukan pembelian sebelumnya. Sebab untuk Ketua DPRD ketentuan CC mobnasnya maksimal 2400 CC.(budi)

 

Tag
Share