Menkomdigi Rancang Aturan Batasi Usia Akses Bermedia Sosial
Menkomdigi, Meutya Hafid-istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.Id- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berencana merilis peraturan baru pembatasan penggunaan media sosial untuk anak.
Pembatasan usia dalam bermedia sosial merupakan topik yang trending dibicarakan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna, terutama anak-anak dan remaja.
Melalui aturan tersebut dapat mengontrol akses dan melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial dan konten internet.
Gagasan pembatasan usia bermedia sosial itupun telah dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kembali Mengamuk di Kepahiang, Jago Merah Habisi Rumah Pedagang Mainan
BACA JUGA:Untuk Pelaku UMKM, KUR BCA Rp 25 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Proses Cepat, Cuma Segini Angsurannya
Meutya menuturkan, peraturan ini bisa berada di level Undang-undang (UU). Berhubungan pembahasan undang-undang membutuhkan waktu yang lama.
Sehingga ia bermaksud menjembatani hal tersebut dengan terlebih dahulu mengumumkan peraturan pemerintah.
"Sambil menjembatani aturan yang lebih ajek, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terlebih dahulu, sambil melakukan kajian yang terkait dengan perlindungan anak yang lebih kuat lagi, yang memang tidak bisa di ranah kementerian karena harus bicara melibatkan DPR mengenai aturan atau Undang-undang seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita. Itu juga akan kita siapkan," kata Meutya dalam jumpa pers.
Wacana tersebut mendapat dukungan dari Presiden Prabowo yang sangat peduli terhadap anak-anak.
BACA JUGA:Mendikdasmen Siapkan 3 Opsi Libur Sekolah Selama Ramadan 2025
Beliau mengatakan kepada mereka untuk melanjutkan, pelajari dan bisa dilaksanakan.
Beliau sangat mendukung perlindungan anak di ranah digital.