Sidang Korupsi di Dinas Pertanian Benteng: Fee Proyek Ditetapkan 12-30 Persen
Sepuluh Tersangka kasus korupsi peningkatan dan pembangunan Gedung Puskeswan dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2022 usai menjalani sidang di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 15 Januari-RIZKY/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan dan pembangunan Gedung Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) dan Gedung Kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu, 15 Januari 2025.
Sidang yang mendudukkan 10 tersangka tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Paisol SH dengan agenda dakwaan.
Sepuluh tersangka masing-masing adalah Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni selaku PNS Pemkot Bengkulu sekaligus broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri.
Sedangkan 6 tersangka lainnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Pertanian Bengkulu Tengah. Mereka adalah Nana Setiana, Ruben Hartanto, Dani Subarja, Durmika, Joni Walker dan Kurniasih.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Tuntut PPPK Penuh Waktu, Begini Respons Pemprov Bengkulu
BACA JUGA:Bupati Kaur Dimakamkan di Samping Ibunda, Idap 2 Penyakit Ini Sejak 2023
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, korupsi tersebut atas inisiasi dari Endang Sumantri. Terdakwa Endang pernah mengumpulkan para tersangka di ruangannya.
Pertemuan tersebut untuk memberitahukan jika terdakwa Mus Mulyanto adalah orang kepercayaannya, sekaligus perpanjangan tangannya mengelola semua proyek di Dinas Pertanian Benteng.
Dari pertemuan tersebut juga ditetapkan besaran fee yang harus dibayarkan jika ingin mendapatkan proyek. Untuk proyek fisik fee yang ditetapkan sebesar 25 sampai 30 persen, proyek perencanaan 12 persen dan proyek pengawasan 15 persen.
"Disebutkan dalam dakwaan tadi, untuk perencanaan 12 persen, fisik 25 sampai 30 persen dan pengawasan 15 persen. Fee tersebut harus dibayarkan oleh kontraktor pada Mus Mulyanto, kemudian Mus Mulyanto menyerahkannya pada Endang," jelas Kasi Penuntutuan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH.
Anggaran proyek Puskeswan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 4.307.000.000. Anggaran tersebut kemudian dibagi untuk mengerjakan 7 proyek fisik, 7 proyek perencanaan dan 7 proyek pengawasan.
Paling besar adalalah pengerjaan proyek fisik Rp 3.960.000.000 miliar. Proyek fisik terdiri dari, rehab gedung BPP Merigi Kelindang Rp 470 juta, rehab gedung BPP Pagar Jati Rp 470 juta. Rehab gedung BPP Taba Penanjung Rp 470 juta. Rehab Puskeswan Pondok Kelapa Rp 300 juta. Pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang Rp 750 juta. Pembangunan Puskeswan Talang Empat Rp 750 juta. Pembangunan Puskeswan Pematang Tiga Rp 750 juta.
"Untuk rincian kegiatannya itu ada 7 proyek fisik, 7 proyek perencanaan dan 7 proyek pengawasan. Total anggaran Rp 4 miliar lebih, kerugian negara belum dikembalikan seluruhnya," imbuh Arif.
Sementara itu, Endah Rahayu Nengsih SH selaku Kuasa Hukum Endang Sumantri menerima dakwaan dari JPU terhadap kliennya.