Mulai Maret, Kemenag Bangun 160 Unit Green KUA, ini Kriterianya

Kemenag optimaliasi pembelajaran selama bulan ramadan 2025-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agama menargetkan pembangunan 160 kantor urusan agama (KUA) dengan konsep ramah lingkungan atau green building.
Proyek ini akan memasuki tahap pembangunan fisik pada Maret dan ditargetkan selesai pada Agustus 2025.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar mengatakan proses lelang perencanaan dan lelang fisik proyek tersebut diharapkan selesai pada Februari 2025.
"Pembangunan fisik akan dimulai pada Maret dan PIC dan PPK harus memperhatikan timeline dengan ketat untuk memastikan terlaksana sesuai rencana,”katanya. BACA JUGA:Regulasi Baru, MenPAN RB Tetapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 2 Kategori Honorer Ini Bersiaplah
BACA JUGA:Digelar Serentak Di Tahap ke-3, Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Dimulai Awal Februari
Cecep mengatakan penentuan lokasi 160 KUA tersebut sudah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Dengan mengacu pada indikator prioritas yang telah disepakati bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Indikatornya adalah: pertama, prioritas diberikan kepada KUA yang belum memiliki gedung, namun memiliki tanah yang terakreditasi atas nama Kementerian Agama, terutama jika sumber tanah tersebut merupakan hibah dari pemerintah daerah. Kedua, gedung yang rusak berat dan berusia lebih dari 40 tahun juga menjadi sasaran utama program ini," kata cecep.
Ketiga, KUA yang memiliki tanah bersertifikat di daerah perbatasan juga mendapat prioritas. Meskipun pelayanan di daerah ini relatif kecil.
Namun keberadaan gedung KUA di daerah perbatasan, terutama antar negara, dianggap penting sebagai bukti kehadiran pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara merata.
BACA JUGA:30 Formasi CPNS di Kota Bengkulu Kosong, Achrawi: Kita Usulkan Kembali ke Kemenpan-RB
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan 3 Juta Rumah Gratis, Ini Bocoran Kriteria Penerimanya
"Penentuan indikator ini menjadi sorotan Bappenas untuk menjamin keadilan dan pemerataan pelayanan,"tambahnya.
Cecep mengatakan bahwa setelah konstruksi selesai pada Agustus sesuai target, laporan hasil, keluaran, dan dampak akan disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112 Tahun 2024.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan akan diukur tidak hanya dari keunggulan bangunan, tetapi juga dari dampak yang dihasilkan.