Regulasi Baru, MenPAN RB Tetapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, 2 Kategori Honorer Ini Bersiaplah

Kemenag akan hentikan tunjangan intensif guru non PNS RA dan Madrasah-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menetapkan kebijakan baru terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.

Kebijakan ini menjadi solusi strategis dalam penataan tenaga honorer atau non-ASN yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia, dengan target penyelesaian akhir Desember 2024.

“Keputusan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer yang belum lolos seleksi penuh waktu agar tetap memiliki peluang berkontribusi dalam pelayanan publik,” ujar Menteri PAN RB dalam pernyataan resmi. 

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku untuk dua kategori tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan khusus sesuai Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

BACA JUGA:Peluang Baru untuk Honorer, MenPAN RB Perkenalkan Skema PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Pemerintah Hadirkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Solusi untuk Tenaga Honorer

Berdasarkan regulasi tersebut, dua kategori tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah:

1. Tidak Lulus Seleksi CPNS 2024

Honorer yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun dinyatakan tidak lulus, akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

2. Tidak Mengisi Kebutuhan Lowongan PPPK

Honorer yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK, baik tahap pertama maupun kedua, tetapi tidak berhasil mengisi kebutuhan formasi di instansi terkait, juga akan dialihkan ke skema PPPK paruh waktu.

Tenaga honorer yang termasuk dalam dua kategori ini wajib terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat dipertimbangkan.

Regulasi ini dirancang untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum sepenuhnya memenuhi kriteria ASN penuh waktu.

Kebijakan ini juga memperjelas arah penataan tenaga non-ASN yang selama ini menjadi tantangan besar dalam birokrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan