Berikut 5 Pejabat Pemprov Bengkulu Terkaya, Plt Gubernur Rosjonsyah Berada di Urutan Ini

Para pejabat Pemprov Bengkulu diminta untuk mengisi LHKPN ke KPK dengan batas deadline sampai 31 Maret 2025.-RIO/BE-
Posisi keempat ditempati Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah.
Mantan Bupati Lebong 2 periode ini memiliki kekayaan Rp 4.351.811.774. Kekayaan itu disampaikan saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu. Yang terdiri dari tanah dan bangunan Rp 3.630.000.000 di Kota Bengkulu dan Lebong.
Kemudian, alat transportasi dan mesin Rp 465 juta, berupa motor Yamaha, mobil Ford Everest, mobil Suzuki Katana, dan mobil Honda Civic.
Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp 140.250.000, kas dan setara kas Rp 116.561.774. Rosjonsyah juga tidak memiliki catatan utang.
Posisi kelima ada Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MSi memiliki harta kekayaan Rp 2.437.500.000. Harta itu dilaporkan pada LHKPN saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu. Kekayaan itu beruapa tanah dan bangunan senilai Rp 1.300.000.000 di Kota Bengkulu.
Kemudian, alat transportasi dan mesin Rp 2.500.000, berupa motor Honda Supra, harta bergerak lainnya Rp 250 ribu, kas dan setara kas Rp 885.000.000, dan tidak memiliki catatan utang.
Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr M H Heru Susanto SE MM CGCAE mengatakan, LHKPN itu dilaporkan setiap tahun. Artinya, catatan LHKPN yang diberikan selama menjabat tahun 2024, dilaporkan pada tahun 2025.
"Jadi setiap tahun, semua pejabat negara harus menyampaikan LHKPN," jelas Heru, Senin, 20 Januari 2025.
"Penyampaian LHKPN itu secara mandiri di aplikasi e-LHKPN yang disiapkan oleh KPK," tuturnya.
Heru menegaskan, LHKPN wajib diberikan ke KPK. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Semua pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN. Mulai kepala daerah dan wakil kepala daerah, anggota dewan, pejabat eselon II dan pejabat di BUMD," ungkap Heru.
Heru menjelaskan, LHKPN itu harus disampaikan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025 mendatang. Inspektorat Provinsi Bengkulu juga telah mengeluarkan edaran, agar semua pejabat menyampaikan LHKPN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Kita harap, sampai tidak ada yang lewat dari yang ditentukan," tegasnya.
Menurut Heru, sampai saat ini, sudah ada sekitar 90 orang pejabat mengisi LHKPN. Diantaranya, 70 orang dari pejabat Inspektorat Daerah Provinsi Bengkulu dan sekitar 20 orang pejabat eselon II Pemprov Bengkulu.
"Setiap hari, jumlah yang mengisi LHKPN tentu akan bertambah," tutup Heru. (151)