Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Gaji dan Tunjangannya

Masa kerja PPPK diperpanjang hingga usia pensiun- IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah mengusulkan adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu akan diberikan kepada mereka yang tidak lulus dalam seleksi dan ujian rekrutmen PPPK.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) No. 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024.
Terlampir dalam Diktum ke-33 bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus dianggap sebagai pegawai paruh waktu.
Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetapi tidak lulus, dianggap sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
BACA JUGA:Baru dari BKN, Mengundurkan Diri Lulus CPNS Dikenakan Sanksi, Ini Kriterianya
BACA JUGA:Horee, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Begini Skemanya
Namun demikian, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PPPK) diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri.
PPPK paruh waktu juga memiliki jam kerja dan gaji yang tidak penuh waktu; sesuai dengan KemenPANRB No. 16 Tahun 2025.
Peserta PPPK 2024 yang tidak lolos seleksi PPPK paruh waktu memiliki kontrak kerja yang ditetapkan setiap tahun.
Gaji dan tunjangan untuk PPPK paruh waktu Sesuai dengan Inpres No. 19 Tahun 2025, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak mendapatkan gaji paling sedikit sebesar gaji yang mereka dapatkan saat diterima sebagai pegawai non-ASN.
Penentuan gaji juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku setempat. PPPK juga mendapatkan fasilitas tunjangan jabatan dan fasilitas atau tunjangan jabatan dan fasilitas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Sertifikasi, Asal Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Peraturan Terbaru dari Kemendikdasmen, Guru PPPK yang Diredistribusikan, Wajib Penuhi 6 Syarat ini