Alhamdulillah, Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Sertifikasi, Asal Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi para guru -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap bisa tersenyum sumringah. 

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)  tetap akan memberikan tunjangan sertifikasi. 

Saat ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti belum mengeluarkan peraturan terbaru tentang pembayaran tunjangan sertifikasi kepada guru PPPK paruh waktu.

Namun, ia telah menyatakan bahwa semua ASN yang memenuhi syarat, termasuk PPPK paruh waktu, harus menerima tunjangan sertifikasi.

Dasar hukum pembayaran tunjangan sertifikasi untuk guru PPPK diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur cara menerima tunjangan sertifikasi, termasuk persyaratannya. 

BACA JUGA:Peraturan Terbaru dari Kemendikdasmen, Guru PPPK yang Diredistribusikan, Wajib Penuhi 6 Syarat ini

BACA JUGA:Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK, Segini Gaji yang Akan Diterimanya

Merujuk  pada Permendikbud No. 45 Tahun 2023, kriteria guru PPPK paruh waktu  yang berhak menerima tunjangan sertifikasi adalah sebagai berikut:

 1. Memiliki Sertifikat Pendidik 

Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Mandikdasmen Abdul Mu'ti, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki sertifikat pendidik. 

Jika tidak memiliki sertifikat pendidik, maka guru PPPK honorer tidak dapat menerima tunjangan sertifikasi.

2. Status ASN Dibawah Kemendikdasmen 

Agar dapat memperoleh tunjangan sertifikasi. guru PPPK Paruh waktu guru tersebut harus berstatus sebagai ASN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen. 

Jika bukan ASN dari Kementerian yang sama, misalnya ASN Kementerian Agama, maka guru PPPK paruh waktu akan menerima tunjangan sertifikasi dari Kementerian Agama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan