Penghapusan BPHTB di Kota Bengkulu Diminta Dipercepat, REI: Itu Program Pemerintah Pusat!

Organisasi Real Estate Indonesia (REI) Bengkulu meminta Pemerintah Kota Bengkulu mempercepat Penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG).-RIO/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu diminta untuk mempercepat penerapan program penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pasalnya, kebijakan dari pemerintah pusat ini sangat ditunggu oleh masyarakat karena akan meringankan dalam pengurusan jual beli tanah dan bangun di Kota Bengkulu.
"Kita minta agar pemda kota bisa mempercepat penerapan BPHTB tanpa biaya itu, karena kebijakan ini sudah sejak akhir 2024 lalu," ujar Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Kota Bengkulu, Syamsu Ihwan, Selasa, 21 Januari 2025.
Menurutnya, tak ada alasan Bapenda Kota Bengkulu menunda, terlebih lagi sudah ada Peraturan Wali Kota (perwal) sebagai turunan SKB 3 Menteri terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Biaya Tes Kesehatan Calon PPPK Mukomuko Memberatkan, Begini Respons RSKJ Soeprapto Bengkulu
BACA JUGA:Zulasmi Octarina Dewan Provinsi Bengkulu Terkaya, Ketua DPRD Sumardi Tempati Urutan Ini
"Artinya saat ini pun sudah bisa diberlakukan, jadi jangan ditunda lagi, kita akan berkoordinasi lebih lanjut," ungkapnya.
Untuk diketahui, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan hingga 5 persen dari nilai transaksi. Selain itu, ada juga PPN properti sebesar 10 persen yang dikenakan pada transaksi pembelian rumah baru atau properti komersial.
Dijelaskan Syamsu, kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto penghapusan BPTHB dan PPN tersebut dalam rangka stimulus bagi pengembang dalam mempercepat pembangunan perumahan.
Hal ini juga memicu para harga jual rumah yang lebih kompetitif sehingga daya beli masyarakat meningkat.
"Masyarakat bisa membeli rumah lebih murah. Tentu ini meringkan beban masyarakat khususnya berpenghasilan rendah," jelasnya.
Tahun ini para pelaku usaha perumahan yang dinaungi oleh DPD REI, telah menetapkan sejumlah target pembangunan rumah di sejumlah wilayah di Kota Bengkulu. Proses pematangan lahan masih dilakukan sebagai persiapan pembangunan.
Hanya saja, sebelum diberlakukannya penghapusan BPHTB tersebut membuat para pengembang harus menunggu terlebih dahulu. Tujuannya untuk mengurangi beban biaya modal pembangunan agar harga jual ke masyarakat bisa ditekan lebih murah.
Adapun kriteria rumah MBR yang mendapatkan pembebasan retribusi diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023.
Diatur didalamnya terkait batasan penghasilan serta luas bangunan untuk rumah umum dan rumah swadaya.