204.195 Warga Rejang Lebong Telah Rekam KTP-el, Segini Targetnya

Proses perekaman KTP-el yang dilaksanakan Dinas Dukcapil Rejang Lebong beberapa waktu lalu.-dok/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan sebanyak 204.195 warga di Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
"Hingga saat ini total masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el sebanyak 204.195 jiwa atau 95,9 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 212.921 jiwa," terang Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Rejang Lebong Edi Warman.
Diungkapkan Edi, masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el tersebut tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam 15 kecamatan yang ada di kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, masyarakat yang sudah berumur 17 tahun atau sudah wajib KTP namun belum melakukan perekaman sebanyak 8.726 jiwa.
Untuk mempercepat cakupan perekaman KTP-el di Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong melakukan kegiatan jemput bola atau melakukan perekaman keliling dengan mendatangi desa dan kelurahan yang masih banyak penduduk belum melakukan perekaman KTP-el.
"Data wajib KTP ini setiap bulannya bertambah, karena setiap bulan pemerintah pusat merilis data penduduk yang sudah wajib rekam KTP," ungkap Edi.
BACA JUGA:Plt Gubernur Ajak Lestarikan Durian Lokal di Rejang Lebong, Begini Caranya
BACA JUGA:Tuntutan Perkara DD Ditunda, Ini Penjelasan Majelis Hakim Tipikor Bengkulu
Data wajib KTP yang baru dirilis oleh pemerintah pusat tersebut, menurut Edi mereka sampaikan ke masing-masing kecamatan. Kemudian masing-masing kecamatan meneruskannya ke desa dan kelurahan masing-masing. Seteleh itu petugas Dinas Dukcapil Rejang Lebong akan mendatangi mereka untuk melakukan perekaman yang biasanya dilaksanakan di kantor camat atau di kantor desa dan kelurahan.
"Sebagian besar mereka yang baru masuk wajib KTP ini adalah para pelajar, dimana data mereka ini terhubung dengan Dapodik milik dinas pendidikan," papar Edi.
Namun menurut, Edi sebagian dari wajib KTP baru ini sekolah di luar Rejang Lebong, sehingga perekaman baru bisa dilakukan saat mereka kembali ke Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga mengimbau, masyarakat yang belum melakukan perekaman data KTP-el untuk segera melakukan perekaman dengan mendatangi langsung Dinas Dukcapil Kabupaten Rejang Lebong atau ke lokasi perekaman keliling yang mereka laksanakan.(ari)