Tuntutan Perkara DD Ditunda, Ini Penjelasan Majelis Hakim Tipikor Bengkulu

RIZKY/BE Majelis hakim sidang korupsi DD dan ADD Desa Puguk Pedaro menunda sidang sampai tanggal 5 Februari 2025 karena tuntutan JPU belum siap, Rabu 22 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2022, berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 22 Januari 2025. Sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong ditunda oleh hakim ketua Paisol SH. Sidang ditunda karena tuntutan JPU belum siap, sehingga sidang dilanjutkan pada 5 Februari 2025.
"Karena tuntutan JPU belum siap, jadi sidang ditunda. Dilanjutkan tanggal 5 Februari 2025, tuntutan sudah harus siap," ujar Paisol dalam persidangan.
JPU Kejari Lebong, Julita SH mengatakan, tuntutan belum siap karena masih ada beberapa kekurangan terkait formil dan materilnya. Dengan waktu yang diberikan majelis hakim, tuntutan siap dibacakan pada 5 Februari 2025.
"Karena berkas tuntutan masih ada yang harus dilengkapi," jelas Julita.
BACA JUGA:Nata Janjikan Pembangunan Jembatan Sidodadi, Ini Tujuannya
Pada sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, dua terdakwa mantan Kades Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata mengakui melakukan tindak pidana korupsi. Secara umum, keterangan dari terdakwa memperkuat dakwaan dari JPU Kejari Lebong.
Pengelolaan DD dan ADD, serta pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdapat perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa. Terdakwa menggunakan uang korupsi untuk membayar hutang, membeli tanah dan bersenang-senang. Perbuatan korupsi sudah dilakukan sejak DD dan ADD 2019 sampai 2023.
Setidaknya ada 3 tahap pencarian untuk DD dan ADD, dua tersangka bekerja sama memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Beberapa dana diselewengkan diantaranya pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran Covid-19 dan markup beberapa kegiatan fisik.
Untuk penyelewengan BLT ada sekitar 93 penerima manfaat dipalsukan, satu panerima manfaat menerima Rp 300 ribu. BLT yang diselewengkan BLT tahap 3 dan 4 pada 2022. Total kerugian dari kasus korupsi tersebut Rp 800 juta. (Rizki Surya Tama))