Pemeriksaan Fisik DD di Mukomuko Banyak Temuan, Ini Contohnya

Para kades ketika hearing bersama dewan bertempat di aula DPRD Mukomuko. -BUDI/BE-

harianbengkuluekspress.id  – Pasca para kepala desa (Kades) melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Mukomuko, perihal audit yang di lakukan  Inspektorat Daerah (Ipda)  Kabupaten Mukomuko berbagai temuan didapati. 

Inspektur Ipda Kabupaten Mukomuko Apriansyah ST dikonfirmasi  wartawan, Kamis 23 Januari 2025 menyampaikan, proses pemeriksaan kegiatan fisik Dana Desa (DD) tahun anggaran  2024  yang di lakukan di ratusan desa di Kabupaten Mukomuko sudah sesuai prosedur serta dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengenai pemeriksaan ada wewenang dan tugas yang diberikan kepada  Inspektorat. Pihaknya yakin proses pemeriksaan juga sesuai prosedur yang ada,” tegasnya. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, kata Apriansyah, pihak pemerintah desa diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan serta klarifikasi.

“Ketika telah diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan, dan hasilnya itu ditandatangani oleh pemerintah desa masing-masing,” jelasnya. 

BACA JUGA:Curanmor Kembali Marak, Kapolres Ingatkan Pentingnya Kewaspadaan

BACA JUGA:Warga Mukomuko Diimbau Jangan Malas Periksa Kesehatan, Ini Tujuannya

Apriansyah juga menyampaikan, setelah pemeriksaan proses selanjutnya mendistribusikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ke masing-masing pemerintah desa. Tentunya terhadap selisih perhitungan atau temuan meski dikembalikan oleh pihak pemerintah desa. Waktu yang diberikan 60 hari setelah menerima LHP.

“Hari ini (kemarin,red) sudah kami distribusikan ke desa. Itu bagian dari tugas jajarannya. Seperti apa dan bagaimana menyikapi LHP itu, hak pemerintah desa,” bebernya. Apriansyah juga menyampaikan, pihak DPRD Mukomuko mengundang Inspektorat untuk meminta keterangan, pihaknya akan memenuhi undangan tersebut. Diketahui pada Rabu 22 Januari 2025, para Kades mengadukan persoalan internal antara pemerintah desa dengan instansi Pemkab Mukomuko khususnya Inspektorat perihal pemeriksaan atau audit kegiatan fisik DD tahun 2024 ke Komisi 1 DPRD Mukomuko.  Disinyalir kegiatan fisik yang dilaksanakan pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2024 banyak temuan (selisih perhitungan).  Para Kades dan aparatur desa tidak bisa menerima sepenuhnya hasil pemeriksaan tersebut. Sebab acuan pemeriksaan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat menggunakan acuan tim ahli dari instansi di Pemkab Mukomuko.  Sementara pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melaksanakan pembangunan fisik berdasarkan acuan dari tim ahli atau pendamping desa teknis infrastruktur (PDTI).(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan