Horee, ADD di Mukomuko 2025 Naik, Segini Besarannya

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, S.Sos.I-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, resmi menetapkan alokasi dana desa (ADD) tahun 2025 sebesar Rp 66,7 miliar.

Angka ini naik Rp 1,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp65 miliar. Kenaikan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan tambahan honor bagi petugas masjid dan kepala kaum di seluruh desa di wilayah Mukomuko.

“Awalnya, ADD direncanakan naik sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, setelah finalisasi, kenaikannya ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar,” kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Wagimin, Kamis 23 Januari 2025.

Wagimin menjelaskan bahwa kenaikan ini didasarkan pada usulan tambahan honor untuk pegawai sarak, imam, khatib, bilal, garim, dan kepala kaum yang diajukan kepada bupati.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Jumat 24 Januari 2025, Waspadai Hujan Ringan hingga Sedang

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Ipuh, Rumah Warga Hangus Total, Kerugian Capai Rp 250 Juta, Ini Pemicunya

Berdasarkan Standar Biaya Umum (SBU), honor untuk pegawai sarak, imam, dan garim ditetapkan sebesar Rp 500 ribu per bulan, sementara honor khatib, bilal, dan kepala kaum masing-masing Rp 350 ribu per bulan.

“Dengan kenaikan ADD tahun 2025 ini, diharapkan semua desa di Mukomuko dapat membayar honor petugas masjid dan kepala kaum sesuai SBU. Sebelumnya, ada beberapa desa yang belum mampu membayar honor sesuai standar tersebut,” ujar Wagimin.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyamaratakan honor petugas masjid dan kepala kaum di seluruh desa agar tidak ada lagi kecemburuan sosial terkait perbedaan honor.

Terkait dengan pengajuan ADD tahun 2025, Wagimin menjelaskan bahwa DPMD telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh camat untuk diteruskan ke desa.

Surat tersebut berisi informasi mengenai persiapan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pencairan ADD.

“Saat ini, kami juga sedang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran ADD tahun 2025. Proses pengajuan dan pencairan ADD baru bisa dilakukan setelah Perbup ini selesai,” jelasnya.

BACA JUGA:Mukomuko Tambah Cadangan Beras untuk Antisipasi Krisis Pangan 2025, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Pesta Rakyat HUT Kepahiang Penuh Semangat, Bupati Pamit Dihadapan Ribuan Warga

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan