Ada Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Laporkan! Begini Penjelasan Pertamina

LPG 3 Kg tidak lagi dijual di pengecer -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pertamina terus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg di wilayah Bengkulu. Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengungkapkan hingga tanggal 21 Januari 2025, realisasi penyaluran LPG 3 kg mencapai 3.083 metrik ton.

"Kami berkomitmen untuk memastikan LPG 3 kg tepat sasaran," ujar Tjahyo, Jumat 24 Januari 2025.

Tjahyo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan secara intensif. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan LPG 3 kg.

"Pengawasan ini penting untuk kita lakukan bersama-sama," tuturnya.

BACA JUGA:Musim Durian Segera Berakhir, Lapak Mulai Dibongkar, Pedagang Raup Omzet Belasan Juta

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Bentuk Forum CSR, Semua Perusahaan Bakal Didata untuk Bantu Rakyat

Tidak hanya itu, Tjahyo juga meminta masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya. LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa LPG 3 kg ini adalah hak bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tegas Tjahyo.

Bagi masyarakat mampu dan pelaku usaha non-mikro, Pertamina menyediakan berbagai pilihan LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg. Penggunaan LPG non-subsidi diharapkan dapat mengurangi tekanan pada ketersediaan LPG 3 kg dan memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.

"Bagi masyarakat yang sudah mampu, silakan untuk menggunakan LPG non-subsidi," ujarnya.

Di sisi lain, Tjahyo menekankan kepada  masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg hanya di pangkalan resmi Pertamina yang sudah terjamin harga dan kualitasnya. 

Pertamina juga menegaskan telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar. Pengguna LPG Tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi," tegasnya.

Dengan adanya sistem pembelian yang terdata, Pertamina berupaya untuk memastikan agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Selain itu, Pertamina tidak akan ragu untuk memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan dalam penyaluran LPG bersubsidi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan