Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Jabatan yang Akan Diisi para Honorer

Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Jabatan yang Akan Diisi para Honorer-ilustrasi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk honorer yang gagal menjadi PPPK penuh waktu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN (honorer) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi tidak lulus atau tidak kebagian formasi dalam seleksi PPPK 2024.

Skema tersebut tertuang melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu akan menempati beberapa jabatan penting.

BACA JUGA:BKN Umumkan Kriteria Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2025, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pelunasan Setoran Bipih serta Nama-nama Jemaah Haji Khusus, Cek Di link Ini

Sebanyak 7 jabatan yang akan ditempati oleh para honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun ke-7 jabatan yang akan diisi oleh honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu yaitu:

1. Guru dan tenaga kependidikan

2. Tenaga kesehatan

3. Tenaga teknis

4. Pengelola umum operasional

5. Operator layanan operasional

6. Pengelola layanan operasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan