Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Jabatan yang Akan Diisi para Honorer

Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini 7 Jabatan yang Akan Diisi para Honorer-ilustrasi/Bengkuluekspress-

7. Penata layanan operasional.

Oleh karena itu, BKN mengimbau para pegawai honorer yang sudah terdata di database BKN untuk tetap tenang dan fokus mengikuti setiap tahapan seleksi sebagaimana aturan yang berlaku.

BACA JUGA:PPPK Tahap 1 2025, Berikut THR & Gaji ke-13 Juga Jadwal Pengangkatan yang Harus Anda Ketahui!

BACA JUGA:Tantangan Ekonomi Indonesia 2025, Pertumbuhan Stagnan, Kesenjangan dan Harapan Baru

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 tahun 2025, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai sebagai pegawai di instansi pemerintah dan mendapat nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Upah PPPK paruh waktu sendiri paling sedikit sesuai besaran yang diterima ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum di wilayah yang bersangkutan.

Semoga informasi ini menjadi kabar gembira bagi para honorer yang gagal menjadi PPPK penuh waktu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan