Pencairan DD di Rejang Lebong Tunggu Ini

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi--

harianbengkuluekspress.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa hingga saat ini pencairan Dana Desa (DD) tahun 2025 belum bisa dilakukan, karena masih menunggu Peraturan Bupati atau Perbup.

"Untuk pencairan dana desa saat ini belum bisa kita lakukan, karena masih menunggu Perbubnya," ungkap Kepala Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.

Bila Perbupnya sudah turun, maka menurutnya, 122 desa yang ada di Kaupaten Rejang Lebong tersebut bisa mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I. Sembari menunggu turunnya Perbup tentang dana desa tersebut, Suradi meminta, pihak desa menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes terlebih dahulu. Kemudian Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk penyaluran Bantuan Langsun Tunai (BLT) di masing-masing desa.

"Pihak desa harus menyiapkan persyaratan pencairan dana desa sembari menunggu turunnya Perbup," pesan Suradi.

BACA JUGA:ASN Guru PPPK Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah, Berikut Syarat Yang Harus Dilengkapi

BACA JUGA: Hati-hati, Hindari Memanaskan Kembali Sisa Makanan Ini di Microwave

Ia menerangkan, dalam pencairan DD untuk desa reguler tahap I sebesar 40 persen dari masing-masing pagu. Kemudian untuk desa mandiri sebesar Rp 6 persen dari pagu yang mereka terima. Terkait dengan DD, diungkapkan Suradi, tahun ini pagu DD untuk 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp 101,3 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil dari yang diterima tahun 2024 sebesar Rp 104,2 miliar.

Dari 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong, dana terbesar diterima oleh Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur sebesar Rp 1,33 miliar. Kemudian penerima paling kecil diterima oleh Desa Talang Lahat Kecamatan Selupu Rejang sebesar Rp 602,35 juta.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan