Diduga ODGJ Jambret SPBU Kutau, Berakhir Sepakat Berdamai

RENALD/BE Pihak SPBU Kutau saat mengamankan seorang ODGJ yang diduga melakukan penjambretan pada Senin 27 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Aksi dugaan pencurian uang di SPBU Kutau, Kelurahan Kota Medan, menghebohkan warga pada Senin 27 Januari 2025. Seorang pria berinisial BN, yang dikabarkan mengalami gangguan jiwa (ODGJ), diamankan petugas SPBU setelah tertangkap tangan mengambil sejumlah uang.
Pengawas SPBU Kutau, Agus bahwa menuturkan pelaku sempat diamankan oleh petugas sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib. Namun ia mengaku tidak mengetahui pasti kronologis kejadian penjambretan di SPBU tersebut, karena kejadian begitu singkat dan petugas SPBU segera melakukan pengejaran kepada terduga pelaku.
"Ya, sempat kami amankan karena tertangkap tangan melakukan penjambretan di SPBU kami," ujarnya.
Namun, Agus mengaku belum mengetahui detail kronologi kejadian, sementara jumlah uang yang dicuri hanya sekitar Rp 200 ribu. Bahkan saat kejadian berlangsung, petugas SPBU belum menyadari bahwa pelaku adalah ODGJ.
"Kami awalnya tidak tahu kalau pelaku ini mengalami gangguan jiwa, makanya kami amankan dulu," imbuhnya.
BACA JUGA:Tradisi Sedekah Makanan Acara Isra Mi’raj di Mukomuko Masih Terjaga, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Desak Perusahaan Bermitra dengan Petani, Ini Pernyataan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Sementara itu, Manajer SPBU Kutau, Sadikin, menyebut insiden ini sempat mengganggu pelayanan di SPBU. Namun, gangguan tersebut tidak berlangsung lama karena pelaku langsung diserahkan ke pihak kepolisian.
"Dengan adanya kejadian ini, kami akan meningkatkan pengawasan untuk mencegah aksi pencurian atau pelanggaran lainnya," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, IPTU Muhammad Akhyar Anugerah SH MH mengonfirmasi bahwa setelah diamankan, pihak keluarga dan SPBU sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan penanganan medis.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Jika ada anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa, sebaiknya mendapat pengawasan yang baik agar tidak membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain," jelas Akhyar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi situasi serupa. Sebab tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan untuk dilakukan.
"Kalau ada kejadian seperti ini, lebih baik segera lapor ke polisi agar dapat ditangani dengan baik," pungkasnya. (Renald)