Segini Jumlah Target PAD Rejang Lebong 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menetapkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 ini. Dimana target yang telah ditetapkan tersebut sebesar Rp 93 miliar.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong telah menetapkan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 ini. Dimana target yang telah ditetapkan tersebut sebesar Rp 93 miliar.
"Tahun ini target penerimaan PAD kita telah ditetapkan sebesar Rp 93 miliar," terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian.
Dijelaskan Andi, target penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 ini, meningkat dari target yang ditetapkan pada tahun 2024 lalu sebesar Rp 76 miliar. Menurut Andi, penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tersebut bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang dikumpulkan oleh 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Agar target kita tercapai tersebut, kita mengharapkan dukungan semua pihak mulai dari OPD yang menghimpun hingga masyarakat," kata Andi.
BACA JUGA:Segini Jumlah ASN di Lebong Ajukan Pindah
BACA JUGA:IKJT Kukuhkan Kebersamaan untuk Bengkulu Maju, Peringati HUT ke-40 Ini Dia Kegiatan yang Digelar
Diungkapkan Andi, salah satu bentuk dukungan yang diberikan masyarakat agar target penerimaan PAD tersebut tercapai adalah melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tepat waktu.
Lebih lanjut Andi menjelaskan, agar target penerimaan PAD tersebut tercapai 100 persen di akhir tahun, maka penerimaan PAD pada triwulan pertama minimal 15 persen dari target, kemudian triwulan kedua minimal 40 persen, selanjutnya triwulan ketiga minimal 75 persen dan triwulan terakhir atau triwulan keempat sudah 100 persen.
"Agar penerimaan PAD kita tahun 2025 ini berjalan optimal, kita akan melakukan sejumlah langkah salah satunya melakukan evaluasi mulai dari bulanan, hinggan triwulan, kemudian laporan penerimaan PAD nanti harus dilaporkan secara riil," kata Andi.
Sementara itu, untuk realisasi penerimaan PAD tahun 2024 lalu, Adi menungkapkan dari target sebesar Rp 76 miliar, terealisasi sebesar Rp 62 miliar atau sekitar 81 persen dari target.
Target penerimaan PAD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 tak tercapai 100 persen, menurut Andi salah satunya karena pada awal tahun yaitu Januari dan Februari tidak bisa dilakukan penarikan pajak dan retribusi daerah karena belum ada payung hukum. Karena pada saar itu Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) sedang dilakukan evaluasi guna menyesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.(ari)