Dewan Godok Perda Perumahan, Ini Penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Bengkulu mengejar pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Permukiman Kumuh Kota Bengkulu. Hal ini untuk mendukung program BPHTB dan PBG gratis yang diterapkan pada 2025.
"Raperda ini sudah dibahas tingkat I dan sudah masuk dalam usulan propemperda 2025 untuk dilanjutkan. Target kita dituntaskan tahun ini," ujar Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan, Rabu 29 Januari 2025 kepada BE.
Pembentukan perda ini untuk mengawal kualitas bangunan perumahan yang dilakukan pihak pengembang dengan mengatur tentang kewajiban dan hak sebelum dilakukan pembangunan di setiap wilayah Kota Bengkulu.
"Raperda ini juga memperhitungkan dampak lingkungan seperti banjir," jelasnya.
BACA JUGA:Bengkulu Dapat Jatah Cetak Sawah 2.200 Ha, Realisasi Tunggu Kesiapan Pihak Ini
BACA JUGA:Lansia Terima Bantuan Makanan, Segini Jumlah Lansia di Bengkulu yang Menerima Program Ini
Dengan perda ini maka pengembang tidak lagi bisa asal membangun sebelum memenuhi syarat mutlak yang ditetapkan dalam regulasi hukum. Terkait ketatnya aturan yang ditetapkan tersebut dikarenakan seluruh perumahan yang dibangun nantinya akan menjadi aset milik Pemerintah Kota Bengkulu. Selanjutnya, sejumlah anggaran akan dibebankan dalam APBD kota untuk pemeliharaan/perawatan fasum perumahan yang telah diserahkan terimakan ke pemkot Bengkulu.
"Jangan sampai pemkot kasih izin membangun, tetapi tidak disiapkan akses pendidikan, ibadah, permainan anak dan fasum sesuai standar ditetapkan," ungkap politikus Gerindra ini.
Ditambahkan Solihin, semangat di dalam perda ini untuk mewujudkan perumahan yang layak bagi masyarakat. Karena, hal ini juga memiliki keterkaitan dengan upaya menurunkan luas kawasan kumuh, sekaligus menciptakan lingkungan yang sehat, harmonis, aman dan sejahtera.
"Rumah tidak sebatas dibangun saja, tetapi harus sesuai standar peraturan daerah. Selama ini, kita memang belum ada payung hukumnya mengenai kewajiban itu," tandasnya.
BACA JUGA:Masyarakat Diingatkan Bijak Gunakan Medsos, Kapolres BS Imbau Begini
Pembahasan Raperda ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun karena masih diperlukan pembahasan lanjutan yang lebih mendetail serta melibatkan pihak terkait.
"Pengembang mitra pemerintah yang membantu mengurangi angka kesenjangan kepemilikan rumah. Terutama membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak mampu membeli rumah dengan harga tinggi," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)