Pemkot Lindungi Pekerja Rentan, Ini Keterangan Kepala Disnaker Kota Bengkulu

INDRI/BE Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si, memberikan keterangan mengenai rencana Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bengkulu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial ba--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Langkah ini bagian dari upaya Pemkot Bengkulu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja yang berisiko tinggi. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu, H Firman Romzi SSos MSi menjelaskan, inisiatif ini tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 serta edaran Menteri Dalam Negeri, yang mengamanatkan daerah untuk segera menyusun regulasi dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.  

"Kami sudah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, kami membahas MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Wali Kota Bengkulu. Proses pembahasan dokumen ini akan dimulai pada 3 Februari mendatang," ujar Firman.  

Firman menambahkan, dalam Perwal ini, Pemkot Bengkulu wajib menganggarkan dan melindungi berbagai kelompok pekerja, terutama mereka yang termasuk dalam kategori rentan. Kelompok ini mencakup Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu, Ketua RT dan RW, Imam, Bilal, dan Garim Masjid ditingkat kelurahan dan kecamatan, termasuk yang bertugas di Masjid Agung At-Taqwa dan Masjid Merah Putih.

BACA JUGA:Sempat Nonjob 7 Bulan hingga Gugat ke PTUN, Mustarani Kembali Jabat Sekda Lebong

BACA JUGA:DKPP Gencarkan Vaksinasi PMK, Ini Tujuannya untuk Hewan Ternak di Kota Bengkulu

Selain itu, pekerja rentan lainnya seperti nelayan kecil yang telah terdata oleh Dinas Perikanan dan Kelautan juga akan diprioritaskan. Saat ini, jumlah nelayan yang terdata mencapai sekitar 1.700 orang.  

Tak hanya itu, pekerja sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi juga diusulkan untuk mendapatkan perlindungan ini. Mereka meliputi tukang parkir (jukir), buruh di sektor pergudangan, koperasi pekerja bongkar muat kapal, serta pekerja harian di berbagai bidang lainnya.  

"Pekerjaan mereka penuh risiko. Misalnya, tukang parkir atau buruh bongkar muat yang setiap hari bekerja di jalanan dan memiliki potensi kecelakaan tinggi. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ucap Firman.  

Setelah Perwal ini ditetapkan, Pemkot Bengkulu akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait agar program ini bisa berjalan optimal. Firman menegaskan bahwa semua pekerja yang memenuhi kriteria harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa mendapatkan manfaat perlindungan sosial ini.  

BACA JUGA:Pertamina Ajak Masyarakat Beralih ke Pertamax, Banyak Kelebihannya

"Kami ingin memastikan semua pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan ini bisa terakomodasi. Dengan terdaftarnya mereka di BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang," ungkapnya.  

Dengan adanya MoU ini, diharapkan seluruh pekerja rentan di Kota Bengkulu dapat menikmati hak mereka atas perlindungan sosial yang lebih baik. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mengurangi beban ekonomi mereka akibat risiko pekerjaan yang tinggi. (Indriati)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan