37 Nama Honorer Dicatut, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kaur Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar

Tim Penyidik Kejari Kaur saat melakukan penggeledahan kantor Sekretariat DPRD Kaur. -DOK/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur hingga kini terus mengebut pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana Perjalanan Dinas (Perjadin) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun anggaran 2023.

Hingga kini total ada 30 lebih saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Kaur, termasuk para mantan mantan anggota DPRD Kaur periode 2019-2024.

“Dalam kasus pengusutan perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2025 ini, kami telah memeriksa sekitar 30 lebih saksi. Dalam puluhan saksi itu mulai staf honorer dan anggota DPRD Kaur periode 2019-2024,” kata Kajari Kaur,  Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH kepada BE, Kamis, 30 Januari 2025.

Dikatakan Kasi, pasca penggeledahan Sekretariat DPRD Kaur pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu, penyidik banyak menemukan dokumen perjalanan dinas fiktif yang mencantumkan nama staf dan honorer di lingkungan sekretariat DPRD Kaur.

BACA JUGA:Baru 25 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Sampaikan LHKPN ke KPK

BACA JUGA:Sempat Nonjob 7 Bulan hingga Gugat ke PTUN, Mustarani Kembali Jabat Sekda Lebong

Penyidik menemukan ada sekitar 37 tenaga honorer yang bekerja di kantor Sekretariat DPRD Kaur itu nama nya dicatut dalam perjalanan dinas, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan honorer yang bertugas Sekretariat DPRD Kaur, memang untuk tahun 2023 lalu mereka sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas. Namun, nama-namanya yang digunakan, sehingga pada saat ada penagihan untuk mengembalikan kerugian negara dari temuan BPK mereka keberatan,” terangnya.

Ditambahkan Kasi, dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024 lalu, ditemukan perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp 11 miliar dari total dana perjalanan dinas mencapai Rp 16 miliar.

Juga hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kaur ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh DPRD Kaur adengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) keuangan fiktif, dengan modus memasukkan nama para staf dan honorer.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik ditemukan bahwa staf dan honorer tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.

“Dalam kasus ini kita belum ada menetapkan tersangka dan kini masih melakukan pemeriksaan  saksi dan juga mengumpulkan data serta alat bukti lainnya. Nanti secepatnya akan kami publikasikan jika sudah ada tersangka,” tandasnya.(618)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan