Baru 25 Pejabat Eselon II Pemprov Bengkulu Sampaikan LHKPN ke KPK

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr M H Heru Susanto SE MM CGCAE-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Para pejabat di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dideadline mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2025 mendatang. 

Hingga akhir Januari 2025, jumlah pejabat yang mengisi LHKPN masih minim.

Inspektur Provinsi Bengkulu, Dr M H Heru Susanto SE MM CGCAE mengatakan, sampai saat ini baru 25 orang pejabat eselon II menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara jumlah pejabat eselon II di Pemprov Bengkulu berjumlah 42 orang.

"Ada sekitar 25 orang pejabat eselon II menyerahkan LHKPN," kata Heru, Kamis, 30 Januari 2025.

Dijelaskannya, secara total, sampai saat ini baru ada sekitar 196 orang dari 244 total pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah memberikan LHKPN. 

BACA JUGA:Sempat Nonjob 7 Bulan hingga Gugat ke PTUN, Mustarani Kembali Jabat Sekda Lebong

BACA JUGA:DKPP Gencarkan Vaksinasi PMK, Ini Tujuannya untuk Hewan Ternak di Kota Bengkulu

Sebab, LHKPN tidak hanya pejabat eselon II saja yang wajib melaporkan. Namun pejabat keuangan, inspektorat, pejabat pengadaan, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat pembuat regulasi hingga pejabat di BUMD juga wajib menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Mudah-mudahan waktu 2 bulan ke depan, semua bisa menyampaikan LHKPN-nya," tuturnya.

Sementara itu, untuk 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menurut Heru,  pihaknya tidak bisa memantau. Sebab, LHKPN yang dilaporkan wakil rakyat itu telah memiliki admin sendiri di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

"Adminnya tersendiri. Jadi kita tidak bisa melihat untuk anggota DPRD yang sudah atau belum menyerahkan LHKPN. Nanti setelah selesai, baru bisa kita lihat," tambah Heru. 

Di sisi lain, Heru mengatakan, ada sejumlah sanksi yang disiapkan bagi pejabat pemprov tidak menyerahkan LHKPN. Jika mengacu pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Pasal 7 Ayat 4 Huruf i, TPP tidak akan diberikan kepada pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan LHKPN.

"Kita berharap, tidak ada yang terkena sanksi," ujarnya.

Untuk itu, Heru meminta kepada seluruh pejabat negara di Provinsi Bengkulu agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan