Audit Dana Desa 2024 Disorot, Kades Protes, DPRD Mukomuko Siap Mediasi

Audit Dana Desa 2024 Disorot, Kades Protes, DPRD Mukomuko Siap Mediasi-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Polemik terkait temuan selisih perhitungan anggaran Dana Desa tahun 2024 di Kabupaten Mukomuko kian memanas.
Hasil audit Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi proyek fisik desa, yang berujung pada kewajiban pengembalian sejumlah dana oleh pemerintah desa.
Namun, temuan ini tidak diterima begitu saja oleh para kepala desa (Kades). Mereka merasa audit yang dilakukan tidak menggunakan acuan yang sama dengan metode perhitungan yang mereka gunakan dalam pelaksanaan proyek.
Inspektorat menggandeng tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara pemerintah desa melaksanakan kegiatan fisik berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar perencanaan yang sudah diverifikasi oleh Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID) serta Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI).
BACA JUGA:Klinik LHAY Hadirkan Terapi Ozon, Inovasi Kesehatan Pertama di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dibatalkan, Karena 3 Kondisi Ini
Perbedaan standar ini menjadi sumber ketidaksepahaman yang akhirnya memicu gelombang protes dari puluhan Kades di Mukomuko.
Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) langsung menyampaikan aspirasi mereka kepada Komisi 1 DPRD Mukomuko.
Menanggapi situasi yang semakin rumit, Komisi 1 DPRD Mukomuko segera mengambil langkah proaktif.
Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah, ST, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar pemanggilan terhadap Pendamping Desa, Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID), Pendamping Desa Teknis Infrastruktur (PDTI),
Serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memberikan klarifikasi sebelum menentukan langkah penyelesaian.
"Untuk kelanjutan persoalan temuan Dana Desa tahun 2024 lalu, kami akan memanggil pendamping desa dan Dinas PMD terlebih dahulu. Rencananya, pertemuan dijadwalkan Senin (3 Februari 2025), dan surat undangan sudah dikirim," ujar Armansyah.
Menurutnya, pemanggilan ini bukan hanya untuk sekadar mendengar laporan, tetapi juga untuk mendalami duduk permasalahan sebelum langkah lebih lanjut diambil.
BACA JUGA:Curi 2 Unit Handphone Teman Sendiri, Pemuda di BU Ditangkap Polisi, Begini Kejadiannya