PPPK Paruh Waktu Dibatalkan, Karena 3 Kondisi Ini

Pengusulan PPPK paruh waktu bisa dibatalkan karena tiga kondisi -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Ini peringatan bagi para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Pasalnya, pemerintah  bisa membatalkan pengangkatan pegawai non non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memenuhi syarat.

Apa saja syarat-syarat yang membuat seorang pegawai non-ASN bisa dicabut pengangkatannya sebagai PPPK paruh waktu?

Perlu diketahui, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan digaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. 

BACA JUGA:Pendaftaran SPMB Sekolah Negeri Hanya Satu Gelombang, Begini Kata Mendikdasmen

BACA JUGA:Masjid Istiqlal Kembangkan Teknologi Ramah Lingkungan, Perwakilan PBB Kagum, Ungkap Begini

Mereka yang berhak diangkat menjadi PPPK adalah pegawai non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengikuti proses seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus, atau yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun gagal mengisi lowongan. 

Nominal gaji yang dibayarkan kepada PPPK honorer setara dengan besaran gaji yang mereka terima ketika menjadi pegawai non-ASN. 

Durasi dan jam kerja PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

BACA JUGA:15 Februari 2025, Ini Agenda yang Akan Digelar BPD HIPMI Bengkulu

BACA JUGA:Usai 3 Tahun Mengabdi, Menag Lepas 30 Ulama Al Azhar Kembali ke Mesir, Begini Pesannya

Namun pegawai non ASN akan batal diusulkan menjadi PPPK paruh waktu apabila: 

1. pegawai non ASN mengundurkan diri; 

2. pegawai non ASN tidak menyampaikan kelengkapan berkas sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Kepala BKN; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan