Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan

Kegiatan pemantauan LPG 3 Kg di Bengkulu -Ary/BE -
Bengkuluekspress.id- Pemerintah telah memutuskan untuk membatasi penjualan LPG 3 Kg di pengecer, terhitung 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi ini lebih tepat sasaran, yaitu kepada rumah tangga miskin yang benar-benar membutuhkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menuturkan ini merupakan upaya untuk menata distribusi LPG bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah.
" Kini, LPG 3 kg hanya dapat dibeli melalui agen atau pangkalan resmi, " Ungkapnya.
Lalu bagaimana menjadi pangkalan LPG 3 Kg? terkait hal itu Kementerian ESDM, sedang melakukan pendataan para pengecer dengan terlebih dahulu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selanjutnya para pengecer tersebut, didorong menjadi pangkalan atau agen sebagai penyalur resmi Pertamina.
BACA JUGA: Harga LPG 3 Kg Naik? Ini Penjelasan Pertamina
BACA JUGA:Terhitung Hari ini 1 Februari 2025, Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Ini Penjelasan Menteri ESDM
Melalui Nomor Induk Berusha atau NIB tersebut pengecer bisa mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) yang dilakukan secara online.
Beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi:
1. Memiliki izin usaha: Pangkalan LPG harus memiliki izin usaha yang sah, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau izin lain yang relevan.
2. Lokasi strategis: Pangkalan LPG harus memiliki lokasi yang mudah diakses oleh konsumen, terutama di daerah pemukiman atau area dengan banyak rumah tangga.
3. Fasilitas yang memadai: Pangkalan LPG perlu memiliki fasilitas yang memenuhi standar keamanan, seperti ruang penyimpanan yang aman dan terlindungi dari bahaya kebakaran.
"Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai pangkalan dan masuk ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Kementerian Dalam Negeri" tutupnya. (**)