Cegah Perundungan di Sekolah, Pemda Kota dan DPRD Kota Bengkulu Gelar Penyuluhan Hukum
MEDI/BE Anggota DPRD Kota Bengkulu Pudi Hartono bersama bagian hukum pemkot saat menyampaikan materi tentang pencegahan dan penanganan perundukungan di lembaga pendidikan. --
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu bersama DPRD Kota Bengkulu, menggelar penyuluhan hukum tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan perundungan di setiap satuan pendidikan atau sekolah di Ruang Rapat Hidayah, Selasa (5/12). Dalam hal ini semua lapisan masyarakat diminta memahami, mencegah dalam menghadapi Perundungan Anak di Sekolah.
Adapun pemateri dalam penyuluhan tersebut anggota DPRD Kota Bengkulu Pudi Hartono, memaparkan Permendagri 46 tahun 2023 tentang perundungan.
Menurut Dia, sudah banyak siswa-siswi yang menjadi korban perundungan hingga mengalami luka fisik. Bahkan dampaknya, korban tersebut bisa bertindak di luar kendali akibat perundungan yang dialaminya.
"Lingkungan sekolah rentan terhadap perundungan dan perundungan dapat dialami oleh siapapun. Bisa berdampak jangka panjang bagi korbannya," ujar Pudi.
Bahkan menurut Pudi, kasus perundungan tidak hanya dialami oleh pelajar saja, tetapi guru/tenaga pengajar lainnya juga bisa mengalaminya.
"Perlindungan seorang guru bagaiamana mereka bersikap kepada seorang anak. Selama ini kesannya guru takut menindak anak, karena bisa tersandung persoalan hukum. Makanya, permendagri itu dibuat dan ada advokasi yang melindungi guru," jelasnya.
Ia menyebutkan kebijakan dari pemerintah pusat ini menjadi langkah positif untuk melindungi warga sekolah. Sehingga, diatur secara jelas dan tegas tentang tindakan preventif dan penanganan efektif ketika terjadi tindakan kekerasan, intoleransi dan diskriminasi.
Namun juga perlu diingatkan agar pemerintah kota bisa lebih intens dalam implementasi dari kebijakan tersebut. Bila perlu terciptanya agen perubahan diangkat dari siswa-siswi pilihan yang bertugas memberantas perundungan/bullying di lingkungan sekolah.
" Makanya aturan ini perlu disosialisasikan tidak hanya kepada guru dan sekolah, tetapi kepada publik," terang Pudi.
Setelah adanya sosialisasi anti perundungan ini diharapkan tidak akan pernah ada aksi bullying di lingkungan sekolah. Dan peserta didik mulai saling menghargai dan berorientasi agar mentalnya lebih sehat.
"Kita harap timbul kesadaran dan keyakinan bagi warga sekolah karena jika mengacu pada aturan baru itu, sudah dibahas secara mendetail tentang langkah pencegahan serta penanganan," pungkasnya. (805)