Batas Usia Masuk SD, SMP dan SMA SPMB Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Para orang tua calon mendaftarkan anaknya melalui panitia pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 -Rio Susanto/Bengkulu ekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)  resmi mengganti nama sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diubah menjadi SPMB 2025. 

Menteri Pendidikan Dasar dan menengah, Abdul Muti menjelaskan bahwa perubahan nama ini dilakukan karena selama ini pemahaman masyarakat terhadap penerimaan peserta didik baru masih kurang tepat. 

"Kami mengubah nama PPDB karena selama ini pemahaman masyarakat terhadap penerimaan peserta didik baru masih kurang tepat, karena selama ini hanya berdasarkan zonasi," kata Mendikbud Abdul Muti. 

Saat ini, Mendikdasmen Abdul Muti mengatakan ada empat jalur yang akan dibuka. 

Yakni, Jalur Domisili sebagai pengganti PPDB Zonasi, disusul dengan Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi dan Jalur Prestasi.

BACA JUGA:Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi PPDB,Ini Penjelasannya

BACA JUGA:PPDB SMA di Bengkulu Bakal Terapkan Sistem Baru, Oslita: Lebih Modern dan Transparan

Berapa batas usia masuk SD, SMP, dan SMA dalam SPMB 2025?  Namun, menurut Prof Abdul Muti, peraturan PPDB untuk setiap jenjang pendidikan hanya berubah di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). 

Itupun terkait dengan kuota siswa yang bisa diterima dan persyaratan tambahan bagi siswa selain prestasi akademik. Mendikdasmen juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada ketentuan di tingkat sekolah dasar. 

Ketentuan umum persyaratan usia untuk setiap jenjang mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan usia pada jenjang SD Persyaratan umum calon peserta didik yang akan memasuki kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun pelajaran yang bersangkutan. 

Prioritas diberikan kepada siswa yang. Bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan siap secara psikologis, persyaratan usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan hingga minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 

BACA JUGA:Bunga Bangkai Setinggi 2 Meter Tumbuh di Benteng, di Sini Lokasinya

BACA JUGA: Resmi Ditutup, Indonesia Juara Umum MTQ Internasional 2025, Berikut Daftar Juaranya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan