Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur, Penetapan Tersangka Tunggu Pihak Ini
Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Febrianda didampingi Kasi Pidsus dan Datun memberikan keterangan usai menggeledah kantor DPRD Kaur pada Jumat, 24 Januari 2025 lalu.-DOK/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun anggaran 2023.
Hanya saja, penyidik belum mengumumkan nama-nama tersebut karena masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kini kita masih melakukan pemeriksaan saksi, nanti jika kita sudah menemukan dua alat bukti cukup akan kita segera tetapkan tersangkanya,” kata Kajari Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel, Andi Febrianda SH MH, Minggu, 2 Februari 2025.
Dikatakan Andi, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sekitar 30 lebih saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dengan total dana perjalanan dinas mencapai Rp 16 miliar tersebut.
BACA JUGA:22 Sisa Geng Motor Masih Berkeliaran, Kapolresta Bengkulu Janji Lakukan Penindakan
BACA JUGA:Limbah CPO Keluarkan Aroma Busuk, Masyarakat Desa Penyangga Siap Beraksi
Namun penetapan tersangka belum dilakukan. Hal ini karena penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi dan juga menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu. Juga pihaknya akan berkoordinasi dengan BPK terkait perhitungan kerugian negara, dimana dari hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024 lalu, ditemukan perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp 11 miliar.
“Setelah ada hasil perhitungan kerugian negara yang pasti, barulah tersangka akan ditetapkan. Itu merupakan salah satu unsur penting dalam proses ini,” terangnya.
Lanjutnya, dalam perkara ini juga sudah ada anggota DPRD Kaur periode 2019-2024 dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kaur mulai menitipkan uang pengganti kerugian negara. Totalnya uang titipan para DPRD dan ASN itu sudah lebih Rp 1 miliar dan uang tersebut sudah dititip ke Bank Bengkulu.
“Ya benar memang sudah beberapa anggota DPRD Kaur dan ASN yang menitipkan uang pengganti kerugian negara dari perkara Perjadin 2023 lalu ini,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kaur ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh DPRD Kaur dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan fiktif, dengan modus memasukan nama para staf dan honorer. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, ditemukan bahwa staf dan honorer tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.
Penyidik menemukan ada sekitar 37 tenaga honorer yang bekerja di kantor Sekretariat DPRD Kaur itu namanya dicatut dalam perjalanan dinas, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar lebih.(618)