Pengecer Kembali Diizinkan Jual LPG 3 Kg, Prabowo Mau Atur Harga Jual Ditingkat Pengecer

Pengecer kembali boleh jual LPG 3 kg-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id -Pemerintah akan mengizinkan pengecer tetap menjual elpiji 3 kg dengan sistem baru untuk mengatur harga jual agar tidak memberatkan masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaktifkan kembali para pengecer dan membuat skema distribusi yang lebih tertata.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa DPR telah melakukan komunikasi dengan Presiden sejak semalam terkait rencana pengaturan harga elpiji 3kg di tingkat pengecer.
"DPR sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam dan ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk mengatur harga di tingkat pengecer agar tidak mahal bagi masyarakat," kata Sufmi di Gedung DPR RI, Selasa 4 Februri 2025.
Menurut Dasco, setelah komunikasi tersebut, Presiden Prabowo langsung menginstruksikan ESDM untuk mengizinkan para pengecer kembali berjualan seperti biasa mulai hari ini. Namun, pengecer yang ada saat ini diklasifikasikan sebagai sub-pangkalan.
BACA JUGA: Pengecer LPG 3 Kg Dihapus, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Pangkalan
BACA JUGA:Pertamina Siapkan 2.747 Pangkalan LPG 3 Kg di Bengkulu, Masyarakat Diimbau Beli Gas ke Pangkalan
"Presiden kemudian menginstruksikan ESDM untuk mengizinkan pengecer yang sudah ada untuk melanjutkan penjualan seperti biasa mulai hari ini.Sementara itu, pengecer akan diklasifikasikan sebagai sub-pangkalan dan sub-sub pangkalan untuk memastikan bahwa peraturan yang ada menertibkan harga dan memastikan harga tidak naik lebih tinggi di masyarakat," jelas Dasco.
Pemerintah juga akan menetapkan harga jual untuk pengecer sub pangkalan, sehingga memberikan kontrol yang lebih besar kepada mereka. Hal ini akan memastikan bahwa LPG 3 kg yang dijual ke masyarakat tidak akan mengalami kenaikan harga yang merugikan konsumen.
"Dengan kata lain, pengecer sub pangkalan juga akan menentukan harga agar harga di tingkat lokal tidak melonjak tinggi. Proses penataan ini tidak akan dilakukan secara mendadak, melainkan secara bertahap agar tidak menghambat distribusi elpiji di lapangan. Sambil menunggu peraturan baru diharmonisasi, para pengecer dapat terus berjualan seperti biasa.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan situasi di lapangan. Awalnya, kebijakan pembatasan pengecer ini bukan berasal dari Presiden, melainkan dari Kementerian ESDM.
Namun, melihat dampak yang terjadi di masyarakat, Presiden Prabowo turun tangan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA: Harga LPG 3 Kg Naik? Ini Penjelasan Pertamina
BACA JUGA:Ada Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Laporkan! Begini Penjelasan Pertamina