Sidang Korupsi Puskeswan Benteng, Hakim Perintahkan Istri Kadis Ditindak

Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Gedung Puskeswan dan gedung BPP Dinas Pertanian Benteng berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 5 Februari 2025.-RIZKY/BE-
Selain Robikana, JPU juga menghadirkan saksi dari pihak swasta yang perusahaannya dipinjam para kontraktor di proyek Puskeswan dan BPP. Saksi tersebut diantaranya, Ricky Junian Abdul Fatah, Ahmad Husein, Rolanson, Dede Wahyu Ilahi.
Empat saksi tersebut juga menerima aliran uang dari proyek Puskeswan dan BPP, nominalnya dari Rp 2 sampai Rp 3 juta. Kemudian tiga saksi lain yakni Mawardi perangkat desa Air Putih Kecamatan Talang Empat, Herkules Aritonang selaku pemberi hibah lahan Puskesman Merigi Kelindang dan Buldani selaku pemberi hibah lahan Pematang Tiga.
"Ada 10 saksi, tapi yang hadir 8 orang, dua saksi lainnya tidak datang," ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH.
Sidang korupsi pembangunan Puskeswan dan BPP masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Sepuluh tersangka korupsi proyek di Dinas Pertanian Benteng yakni Endang Sumantri mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Tengah, Watler Gilbert Tampubolon selaku Kabid Peternakan sekaligus PPTK, Edi Pelita selaku Kabid Penyuluhan dan Mus Mulyanto Husni PNS Pemkot Bengkulu, merupakan broker dan orang kepercayaan Endang Sumantri. Enam tersangka selanjutnya merupakan kontraktor yang terlibat pada proyek di Dinas Perkebunan Bengkulu Tengah, Nana Setiana, Ruben Hartanto, Danitas Subarja, Durmika, Joni Woker dan Kurniasih.
Dua Terdakwa Kembalikan KN
Sementara itu, dua orang terdakwa kasus korupsi tersebut mengembalikan kerugian negara. Keduanya adalah mantan Kadis Pertanian Benteng, Endang Sumantri dan kontraktor Joni Woker, Rabu, 5 Februari 2025. Nominal kerugian negara yang dikembalikan oleh Endang Sumantri Rp 153 juta dan Joni Woker Rp 30 juta. Pengembalian uang kerugian negara tersebut dibenarkan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH MH.
"Dua orang terdakwa korupsi Puskeswan mengembalikan kerugian negara. Terdakwa Endang mengembalikan Rp 153 juta dan Joni Woker Rp 30 juta," jelas Arif.
Sebelumnya, total kerugian negara yang dipulihkan dari kasus korupsi pembangunan Gedung Puskeswan dan Gedung BPP Rp 489 juta. Dengan pembayaran yang dilakukan Endang dan Joni, kerugian negara yang dipulihkan bertambah menjadi Rp 660 juta lebih. Tetapi, jumlah tersebut belum mampu menutupi total kerugian negara Rp 2,3 miliar yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
JPU meminta kepada para terdakwa yang merasa menikmati aliran uang korupsi segera mengembalikan. Karena pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman.
"Kami minta terdakwa lain mengembalikan kerugian negara," imbuh Arif.
Kerugian negara tersebut dikembalikan oleh keluarga dari Endang dan Joni. Kerugian negara yang dikembalikan Endang Sumantri dilakukan oleh istrinya. Kemudian untuk Joni Woker diserahkan oleh anak kandungnya. Penyerahan kerugian negara tersebut dilakukan saat persidangan kasus korupsi Puskeswan dan BPP di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Majelis hakim yang diketuai oleh Paisol SH memerintahkan agar jaksa secepatnya menyerahkan uang tersebut ke kas negara dan mencatat terdakwa yang mengembalikan.
"Langsung dikirim ke kas negara ya," ungkap Paisol.(167)