683 Honorer di BU Dirumahkan, Ini Penyebabnya

Sekretaris BKPSDM BU, Parpen Siregar--

harianbengkuluekspress.id  - Berdasarkan surat ederan Bupati per tanggal 23 Januari 2025 lalu tentang penataan pegawai non ASN, terdapat sebanyak 683 tenaga non ASN atau honorer yang tidak memenuhi kriteria. Itu artinya tenaga honorer tersebut dirumahkan. Hal ini pun diakui langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Syarifa Inayati melalui Sekretaris BKPSDM, Parpen Siregar, Kamis 6 Februari 2025.

"Ya, untuk sementara data honorer yang dirumahkan ada sebanyak 683 orang honorer sesuai hasil rekom kita di awal Januari 2025 lalu," ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa ke 683 honorer tersebut tidak masuk dalam kriteria yang berdasrakan keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2024 tentang PPPK paruh waktu/dirumahkan. Dikarenakan tenaga honorer tersebut belum masuk 2 tahun yang terhitung masa kerjanya 20 Jnaurai 2023 dan tidak masuk kedalam pangkalan data BKN. Serta tenaga honorer yang sudah 2 tahun dan belum masuk data base BKN, namun tidak mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Kemudian honorer masa kerja 2 tahun namun belum masuk data Base BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 akan tetapi tidak lulus.

"Banyak kriteria honorer yang dirumahkan tersebut, yang berdasrakan keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2024 tentang PPPK paruh waktu/dirumahkan," terangnya.

BACA JUGA:KN Setwan Kepahiang Capai Rp 14 Miliar, Tersangka Segera Ditetapkan, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Penyidik Kejari Lebong Minta Dokumen TP PKK Diserahkan, Ini Tujuannya

Lanjut Parpen, bahwa jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah pasca tahap seleksi administrasi PPPK tahap kedua ini selesai. Sebab penambahan itu terdapat pada honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap II, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kemungkinan jumlahnya akan bertambah sesuai seleksi PPPK tahap II usai, karena adanya yang dinyatakan TMS," ungkapnya.

Parpen pun menyampaikan, bahwa untuk sementara ini tidak ada peluang honorer yang telah dirumahkan untuk bisa kembali bekerja di Instansi pemerintah. Sebab pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga non ASN atau honorer kembali. Kalau pun ada melalui outsourcing dan itu hanya berlaku terhadap tenaga driver, security dan cleaning service, bukan untuk tenaga teknis.

"Tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Kalau ada melalui outsourcing dan itu hanya untuk driver, security dan cleaning service, bukan untuk tenaga teknis," tandasnya.(afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan