Bongkar Sarang Narkoba di RL, Polisi Amankan 10 Tersangka

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman memimpin konferensi pers penggerebekan sarang narkoba di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Kamis, 6 Februari 2025. -ARY/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Tim gabungan dari Polres Rejang Lebong, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan Batalyon A Pelopor Brimob Polda Bengkulu melakukan penggerebakan sarang narkoba di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong.

Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman MIK MSi tersebut dilaksanakan Kamis, 6 Februari 2025 pagi. Dalam kegiatan yang melibatkan sebanyak 282 personel bersenjata lengkap tersebut, ada 10 orang tersangka yang berhasil diamankan.

"Hari ini kita telah melakukan upaya paksa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba dan pemilik mesin ketangkasan jacpot jenis bar-bar di Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rejang Lebong, Kamis siang. 

BACA JUGA:Gerindra Menangkan 4 Kada, Ini Pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bantuan Beras 10 Kg di BU Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya

Dijelaskan Kapolres, dari 10 orang yang berhasil mereka amankan tersebut beberapa orang diantaranya merupakan target operasi dari kegiatan penggerebekan yang mereka lakukan. 10 orang tersangka yang diamankan  adalah IS (34) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, Je (15) warga Kota Lubuklinggau, SJ (36) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Kemudian AS (25) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang.

Selanjutnya, APS (40) warga Kota Lubuklinggau, CA (22) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu, As (39) warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. Kemudian Su (32), Ta (55) dan ADH (25) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.

"Dari beberapa TO dalam operasi ini ada yang pasangan suami istri, namun dalam operasi tadi sang suami berhasil kabur dan hanya istrinya yang berhasil kita amankan," tambah Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dalam operasi yang mereka gelar selama 45 menit tersebut, ada tiga sasaran operasi dimana dua diantaranya adalah rumah bandar narkoba dan satu rumah adalah lokasi judi ketangkasan yiatu jacpot  jenis bar-bar.

Selain mengamankan 10 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 31 paket sabu-sabu, 37 tablet yang diduga ekstasi, 17 paket ganja, 11 bundel plastik klip bening, buku rekaman penjualan sabu-sabu, 35 menis  jacpot jenis bar-bar, 4 butir peluru kaliber 5,55 mm. 

Kemudian beberapa jenis senjata tajam, kemudian sepeda motor 3 unit, mobil 1 unit dan beberapa jenis barang bukti lainnya. 

Dijelaskan Kapolres, operasi penggerebekan sarang narkoba yang mereka lakukan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dengan keresahan mereka atas aktivitas narkoba dan judi di kawasan tersebut. 

Menurut Kapolres, atas perintah Kapolda Bengkulu sehingga pada Kamis pagi tim gabungan melakukan operasi penggerebekan.

"Dari perkara ini, untuk kasus narkoba akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu sedangkan untuk lainnya ditangani oleh Polres Rejang Lebong," kata Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan