781 Peserta PPPK Tahap II di BU TMS, Ini Penyebabnya

foto internet--
harianbengkuluekspress.id - Dari 1.988 pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), sebanyak 781 peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU DM, Verry Fajriansyah, pada Jumat 7 Februari 2025.
"Ya, hingga saat ini hasil dari seleksi adminitrasi terdapat 781 peserta yang dinyatakan TMS, kemungkinan akan bertambah karena untuk seleksi administrasi masih dilakukan sampai 8 Februari 2025," ujarnya.
Ditambahkanya, bagi peserta yang dinyatakan TMS ini sifatnya belum final. Karena masih ada tahapan masa sanggah yang dilaksanakan pada 19 hingga 21 Februari 2025 mendatang. Dijelaskannya, penyebab banyaknya peserta yang TMS tersebut dikarenakan tidak relevan antara tempat bekerja dengan formasi yang dilamar. Kemudian ada pelamar yang bekerja di luar instansi pemerintah daerah, serta ada yang melakukan penggunaan meterai yang berulang.
"781 ini sifatnya belum final, karena masih ada tahapan sanggah. Untuk penyebab TMS ini, paling banyak itu peserta ini mendaftar tidak relevan dari tempat dia bekerja ke formasi atau jabatan yang dituju," tambahnya.
BACA JUGA:Anggaran Infrastruktur di BS Dipangkas Segini
BACA JUGA:Persiapan Susenas dan Seruti 2025 di BS Dimatangkan, Ini Tujuannya
Verry juga menyampaikan, bahwa dari jumlah 1.988 pendaftar tersebut didalamnya sudah termasuk ada 685 peserta seleksi yang mendaftar di jabatan atau formasi penampungan. Dimana jabatan penampungan itu disediakan oleh Menpan-RB berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 634 tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN. Dalam keputusan tersebut disediakan formasi untuk tenaga Non ASN yang masuk dalam database BKN, akan tetapi pemerintah daerah tidak membuka formasi, yakni formasi pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional atau penata layanan operasional.
"Jadi 1.988 peserta yang mendaftar didalamnya juga ada peserta yang mengisi jabatan penampung. Yang mana jabatan penampungan itu disediakan oleh Menpan-RB berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB nomor 634 tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN," tandasnya.(afrizal)